Jumat , 29 Maret 2024

Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Kulonprogo

Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Kulonprogo

SURAKARTA – Rabu 10/08/2016 Kunjungan Kerja/Studi Banding DPRD Kab. Kulonprogo terkait Pengkajian dan Pengharmonisasian Raperda Usulan Eksekutif dan Legislatif di Ruang Transit DPRD Kota Surakarta.

 

Rabu Siang (10/08/2016) sekitar pukul 11.30 WIB, Rombongan Kunker (Kunjungan Kerja) dari DPRD Kab. Kulonprogo tiba di Ruang Transit DPRD Kota Surakarta. Rombongan ini dipimpin oleh Drs. Risman Susandi selaku Ketua BP2D (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kab. Kulonprogo. Kunjungan ini terkait Pengkajian dan Pengharmonisasian Raperda Usulan Eksekutif dan Legislatif.

 

Rombongan ini diterima dan disambut oleh Djaswadi S.T didampingi Putut Gunawan (Ketua BP2D), YF Sukasno S.H. (Komisi II/Wakil Ketua BP2D), dan Ardianto S.H. (Anggota Komisi IV).

 

“Kedatangan Kami disini, kami sedang mempersiapkan rancangan program pembentukan Peraturan Daerah Kulonprogo untuk tahun 2017, ini relatif masih awam. Kami berharap beberapa program legislasi di Kulonprogo  tahun 2017, naskah akademik bisa disusun di akhir 2016. Awal 2017 sudah mulai ada kegiatan  terkait pembahasan sebuah rancangan Peraturan Daerah,” ujar Risman.

 

Secara garis besar tujuan utama dari kedatangan rombongan ini adalah ingin mengetahui, mengomparasi, menjadikan referensi terkait dengan kegiatan BP2D yang ada di Kota Surakarta dalam hal penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah.

 

Adapun beberapa hal yang ingin diketahui diantaranya mekanisme, screening atau menentukan skala prioritas dari sejumlah usulan rancangan peraturan yang ada baik dari eksekutif maupun legislatif, kemudian tentang penggunaan dan pemanfaatan tenaga ahli terkait dengan beberapa rancangan peraturan daerah, dan pola-pola kerjasama dengan pihak ketiga.

 

Menyangkut beberapa hal yang ditanyakan, Putut menjelaskan bahwa, “Pertama, mekanisme pengusulan itu inisiatif kami melakukannya. Langkah-langkahnya selain BP2D sendiri mengidentifikasi proses legislasi, melalui pimpinan menyampaikan surat kepada komisi-komisi dan fraksi untuk mengajukan usulan. Kemudian komisi-komisi dan fraksi memunculkan usulan inisiatif, selanjutnya dilakukan pembulatan oleh BP2D, dalam hal ini menyangkut urgensi daripada usulan itu” terangnya.

 

“Prioritas pertama adalah merujuk kepada mandat dari Peraturan UU yang Lebih tinggi. Kemudian selain mandat UU yang lebih tinggi juga menggunakan barometer RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yg menjadi prioritas apa saja yang mendesak apa saja. Karena di Solo ini sedang menekankan persoalan pelayanan kesehatan yang semudah-mudahnya bagi masyarakat maka saat ini kita sedang menyiapkan untuk Raperda inisiatif tentang Sistem Kesehatan Daerah. Di Indonesia sendiri baru ada di Bandung dan Provinsi Jawa Tengah,” tambahnya.

 

Selanjutnya Putut juga menambahkan, “Kemendesakan dari aspek kebutuhan masyarakat, jadi pada periode yang lalu kami meluncurkan inisiatif pada 2015 tentang warung internet (warnet) dan game online. Karena masyarakat banyak yang mengeluh. Warnet dan game online dibuat tanpa ijin di kampung-kampung serta beroperasi 24 jam.”

 

“Menyangkut keberadaan tim ahli, kita mempunyai database tim ahli dari beberapa Perguruan Tinggi seperti UNS, UNISRI, UMS, UNIBA dan lainnya. Karena selama ini secara tidak sengaja, kecenderungannya tim ahli yg kita pakai itu dipakai juga di daerah lain. Kadang menentukan jadwal untuk membahas rencana pansus sulit, lalu kita tambah tim ahlinya. Begitu menonjol muncul di media terus daerah lain juga pakai, susah menentukan jadwalnya”, jelasnya.

 

“Kemudian mengenai pola kerjasama dengan pihak ketiga sementara ini mulai ada wacana swakelola, meskipun masih bersifat wacana”, pungkasnya. (ARF)

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *