Jumat , 29 Maret 2024

Komisi IV Prihatinkan Pungutan Uang Seragam untuk Siswa Gakin

Komisi IV DPRD Kota Surakarta sangat menyesalkan adanya pengelola sekolah yang masih nekat memungut uang seragam dalam penerimaan siswa dari keluarga miskin. Karena itu, Inspektorat Kota diminta untuk turun langsung melakukan pengusutan.

” Sungguh berita yang menyedihkan. Sebelumnya dalam rapat kerja dengan Disdikpora, sudah kita ingatkan, kok ya masih tega. Ini harus ada tindakan tegas, Inspektorat Kota harus turun langsung,” tegas Nindito Wisnu Broto, anggota Komisi IV ketika dikonfirmasi mengenai pungutan uang seragam untuk penerimaan siswa miskin.

Sejauh ini lanjut Nindito, Komisi IV terus melakukan pengawalan terkait kebijakan sekolah yang nekat membebani siswa miskin dalam penerimaan siswa. Karena itu, ketika ada muncul kasus yang kemudian disikapi Masyarakat Peduli Pendidikan Kota Surakarta ( MPPKS ) yang mengadukan persoalan pungutan uang seragam kepada Inspektorat, dirinya sangat mendukung.

” Sekali lagi jika apa yang dilaporkan MPPKS itu benar, maka harus ada tindakan. Ini sudah keterlaluan. Sebaiknya Inspektorat melakukan tugasnya secara benar, untuk mendisiplinkan dan sekaligus membenahi pengelolaan sekolah yang masih sesuka hati,” tandas dia sekali lagi.

Kasus pungutan uang seragam ini mencuat ketika MPPKS menerima pelaporan dari orang tua murid keluarga miskin ( gakin ) yang menyebut terkena pungutan membayar uang seragam sebesar Rp 750 juta.

Seiring adanya laporan itu, MPPKS, Adi Cahyo berharap Inspektorat Kota melakukan tindakan pengusutan. ” Karena saya yakin komitmen Pemkot jelas, tidak melakukan pungutan terhadap keluarga Gakin dalam penerimaan siswa tahun ini,” tandasnya di depan para pejabat Inspektorat Kota yang menemui.

Sedang Sekretaris Inspektorat Kota, Gesang Prihanto menyatakan,pihaknya segera melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga ( Disdikpora ) dan seluruh sekolah, untuk mengetahui persoalan yang mengemuka. “Kami akan mengecek lapangan langsung. Tindakan aji mumpung ini harus dihentikan. Tidak dibenarkan memberatkan keluarga miskin dalam penerimaan siswa, dan apalagi membebani dengan biaya seragam seperti itu,” timpal Gesang. ( K )

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *