Saturday , 20 April 2024

Komisi IV Ingatkan Dinsosnakertrans Soal THR

Komisi IV DPRD Kota Surakarta mengingatkan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) untuk memantau pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan perusahaan.

“Dinsosnakertrans harus ada koordinasi dngan perusahaan. Ini kan tinggal 5 hari, mengingat, H-7 THR harus sudah disiapkan,” kata Anggota Komisi IV, Hartanti SE, siang tadi,  wartawan, di gedung dewan.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, aturan kewajiban perusahaan memberi THR berlaku bagi semua perusahaan. “Baik perusahaan kecil maupun perusahaan besar. THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi, ” tandasnya.

Dia menyatakan, biasanya ada posko pengaduan yang dibentuk oleh Dinsosnakertrans. Tenaga kerja yang diabaikan THR-nya, lanjut Hartanti, dapat membuat pengaduan ke posko yang dibentuk.

Ketua Komisi IV, Drs Teguh Prakosa , mengatakan, aturan pemberian THR sudah jelas. Selain itu, dari informasi yang diterimanya, pemerintah pusat juga turut memantau pemberian THR.

“Aturan di Kementerian Tenaga Kerja kan sudah jelas. Hanya teknisnya saja yang harus dikawal bareng-bareng,” ujarnya. (S)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *