Jumat , 29 Maret 2024

Komisi III Sesalkan Pernyataan Pimpinan

Komisi III Sesalkan Pernyataan Pimpinan

Berita Dewan – Komisi III DPRD Surakarta, Senin (21/1), melakukan rapat internal menyikapi pernyataan Wakil Ketua DPRD setempat, Supriyanto SH. Rapat itu memutuskan bahwa komisi ini akan berkirim surat ke pimpinan dewan untuk meminta klarifikasi. Klarifikasi berkaitan dengan pernyataan pimpinan dewan.

Itulah salah satu butir keputusan yang dihasilkan dalam rapat internal komisi yang dipimpin oleh Honda Hendarto, ketua, dan Dipl.-Ing. H. Quatly Abdulkadir Alkatiri, wakil ketua komisi. Selain keduanya, rapat juga dihadiri oleh enam anggota komisi.

Honda mengatakan, pihaknya selaku pribadi atau ketua komisi merasa kecewa dengan pernyataan pimpinan. Menurutnya, pernyataan itu tanpa didasari fakta dan data yang benar. Dia memisalkan pernyataan bahwa di APBD 2013 tidak ada anggaran untuk pembangunan phisik di Gladag Langen Bogan (Galabo).
“Padahal, di tahun ini ada anggaran Rp 800 juta untuk pembangunan phisik,” ujarnya.

HM Al Amien menambahkan, perlu keseimbangan infomasi ke media. Komisi ini, lanjutnya, perlu memberikan informasi ke media berkaitan isi pernyataan itu. “Ini mengesankan bahwa tugas-tugas komisi diambil alih,” ujarnya.

Sementara itu, anggota yang lain, Budi Prasetyo Ssos, mengungkapkan, kejadian seperti ini bukan kali pertama terjadi. Pimpinan dewan, lanjutnya, sidak dan memberi pernyataan. “Silakan sidak, tapi sebaiknya berkomunikasi dengan komisi, sehingga tidak muncul salah informasi.”

Dia menambahkan, di DPRD ini kan bergagai tugas sudah dibagi hingga tingkat komisi. Tugas masing-masing komisi, kata Budi Pras, sudah diatur di dalam tatib. Tugas pimpinan DPRD, menurutnya, adalah mengkoordinasi, karena tugas ke persoalan yang lebih detail berada di komisi.

Tidak Cair

Pernyataan yang menyulut rasa kecewa Ketua Komisi III adalah bahwa anggaran untuk pengadaan meja dan kursi sebesar Rp 351.120.000, bukan Rp 400 juta. Anggaran itu tidak bisa dicairkan, kata Honda, karena oleh UPTD Kuliner Galabo dipecah. “Untuk kursi sendiri, meja sendiri. Ini tidak diperbolehkan,” tandasnya.

Di samping itu, menurutnya, anggaran itu tidak menguap, tapi kembali ke kas daerah. Kata “menguap”, lanjutnya, berkonotasi bahwa anggaran itu dikorupsi. Padahal yang sebenarnya tidak demikian, ujarnya. (S)

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *