Friday , 19 April 2024

Kepemilikan SHP Ada Batasannya

Ketua Komisi III DPRD Solo, Honda Hendarto, menyatakan kepemilikan SHP bagi para pedagang itu harus ditelusuri dan dirunut sejak awal. Honda mempertanyakan bagaimana seorang pedagang bisa memiliki lebih dari satu SHP, bahkan ada yang sembilan SHP.

“Kami akan mengundang DPP untuk menanyakan persoalan SHP pedagang tersebut, sekaligus menanyakan soal banyaknya pedagang ikan hias yang menolak untuk pindah,” tutur Honda, siang tadi, di Gedung DPRD sdetempat.

Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, ditemui terpisah, mengatakan, kepemilikan SHP untuk pedagang pasar tradisional sudah dibatasi, maksimal dua SHP. Dulu, ketika Supriyanto masih menjabat Sekretaris Komisi III DPRD Solo, kepemilikan SHP itu tidak ada batasan.

“Saat itu, karena tidak ada batasan, pedagang yang bermodal besar menjadi bos. Mereka bisa memonopoli perdagangan di pasar. Seperti di Pasar Klewer, banyak pedagang yang memiliki SHP lebih dari satu. Bahkan, ada pedagang yang punya 10 SHP,” jelas dia.

Supriyanto meminta DPP tegas menegakkan aturan tentang pembatasan SHP. Menurut dia, kasus banyaknya pedagang yang ber-SHP lebih dari satu itu bukan hanya di Pasar Gede, tetapi menyebar di hampir semua pasar tradisional.

“Biasanya, kepemilikan SHP berlebih itu karena pindah tangan dari pedagang satu ke pedagang lainnya yang tidak terkendali. Pembatasan bisa dilakukan ketika pedagang memperpanjang masa berlaku SHP. Pada saat itulah, DPP tegas untuk memberlakukan pembatasan,” pungkasnya.(S)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *