Jumat , 29 Maret 2024

Hutang Rp 1,7 Miliar Tak Bisa Serta Merta Dibayarkan

Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Ir Muhammad Rodhi, mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) tidak bisa serta merta melunasi hutangnya kepada rekanan. Pasalnya, menurutnya, hutang itu harus masuk terlebih dulu ke dalam neraca aset.

Dia berbicara hal itu, siang tadi, kepada penulis dprd-online di ruang kerjanya. Tanggapan ini dimintakan sehubungan dengan langkah Pemkot yang tidak memasukkan hutang itu ke dalam neraca tetapi langsung dibayarkan.

Politisi PKS ini menambahkan, untuk dapat dimasukkan ke dalam neraca hutang harus catatan yang menunjukkan pemkot benar-benar belum membayar atas pengerjaan proyek senilai Rp 1,7 miliar di lingkungan Kantor Disdikpora.

“Bagaimana hal itu dapat dinyatakan sebagai hutang? Ya harus ada administrasi yang menjelaskan keterlambatan pembayaran.”

Di samping itu, lanjutnya, apakah keterlambatan itu benar-benar kekeliruan Pemkot atau karena administrasi dari rekanan yang tidak memenuhi syarat untuk dapat dibayarkan.

Rodhi mengatakan, kendati proyeknya sudah rampung, kalau administrasinya amburadul mestinya tidak bisa dibayarkan. (S)

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *