Jumat , 29 Maret 2024

HTI Audiensi dengan DPRD

HTI Audiensi dengan DPRD

Surakarta – Humas

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) II HTI (Hizbut Tahir Indonesia) Surakarta bersama elemen ormas dan mahasiswa menyampaikan aspirasi dan persepsinya terkait UU Revisi Terorisme. Menurutnya, ada beberapa pasal yang justru senantiasa ngaret dan ketika berbicara tentang terorisme umat islam senantiasa menjadi tertuduh serta layak atau perlu dihabisi. Selain itu, mereka juga memandang bahwa UU yang dibuat ini merupakan konstruksi dan pemikiran style Barat.

Definisi tentang terorisme sering menimbulkan persepsi yang mendudukkan umat Islam sebagai tertuduh pelaku terorisme.  Bahkan lebih parahnya media-media selalu menyudutkan umat Islam sebagai otak dan dalang terorisme yang terjadi di Indonesia.

Melaui Humas HTI DPD II Surakarta, Ust. Salahuddin menyampaikan rasa keprihatinan terhadap Revisi UU Terorisme, lantaran terdapat sekitar 20 pasal yang berpotensi menimbulkan kejanggalan-kejanggalan dan akan berbuntut munculnya kedholiman yang lebih besar.

“Jangan sampai ketika menangani terorisme itu dikaitkan dengan Islam, sehingga mindset atau pola pikir masyarakat termasuk non muslim menganggap bahwa kalau jidat hitam, celana cingkrang, berjenggot perlu diwaspadai,” tegas Salahuddin.

Salahuddin menambahkan perlu definisi yang jelas dan tegas tentang terorisme. Menurutnya, definisi hanya berdasar tafsir dan persepsi sesuai kepentingan Barat untuk memusuhi Islam dan umat Islam.

“Jangan sampai dalam membangun konstruksi UU ini tercampuri kepentingan Barat dan desakan dari pihak asing dalam menjalankan agenda-agenda mereka,” pungkasnya.

Ditemui ditempat yang sama, Ustad Eddie Lukito dari Dewan Syariah Surakarta menyoroti tentang kejanggalan kemunculan UU Terorisme.  Menurutnya pengertian dan definisi terorisme yang seolah-olah masih bayangan akan tetapi Undang-undangnya sudah dibentuk.

Telaah mendalam lagi disampaikan oleh Ibnu Sahidin, (Mahasiswa Hukum UNS) yang menganggap Trend terorisme kontemporer yang marak terjadi mengalami perubahan dari terorisme lampau. Terorisme kontemporer biasanya terjadi dengan latar belakang minus tujuan politik, minim korban, dan selalu membawa identias dan simbol keislaman.

Sebagai contoh, katanya, aksi terorisme yang ada di Sumatera ketika seorang remaja diduga membawa bom yang ternyata hanyalah cairan semen kemudian meledakkan diri naas hanya terbakar. Pelaku juga membawa tulisan “La illa ha illallah” namun salah.

Dalam sambutannya, anggota Komisi II, Abdullah AA. mengatakan, “Kami dengan sesungguh hati akan melaksanakan apa yang sudah di amanahkan. Kami akan menyampaikan kepada DPR RI, karena kewenangan-kewengan ini ada di DPR RI.” (ARF/Nang/Jes)

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *