Jelang tuntasnya proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Ketenagakerjaan Kota Surakarta, ternyata masih memunculkan sejumlah persoalan ketika masuk dalam sesi hearing atau dengar pendapat dengan sejumlah SKPD, kalangan pekerja dan juga LSM buruh, yang menginginkan munculnya institusi atau lembaga masyarakat yang diperbolehkan memonitor soal sengketa antara buruh dan perusahaan.
” Ya ini memang sulit untuk diwujudkan, karena dalam persoalan ketenagakerjaan, sudah ada aturan siapa dan institusi apa yang boleh ikut campur mengawasi atau masuk dalam upaya penyelesaian sengketa perburuhan,” ungkap Dedy Purnomo, Wakil Ketua Pansus Ketenagakerjaan usai hearing di gedung dewan, Kamis ( 5/6).
Menurut dia,dalam pergumulan pembahasan Raperda, ada sejumlah penambahan pasal yang memuat tentang nilai-nilai lokal atau kebijakan lokal, yang diharapkan bisa menjadi acuan dalam penyelesaian sengketa perburuhan. Namun begitu, ketika masyarakat menginginkan adanya institusi independen untuk memonitor tentang persoalan perburuhan, jelas sulit diwujudkan.
Sebab, di dalam sistem industri pancasila, selama ini sudah ada wadah yang disebut serikat pekerja atau serikat buruh yang menjadi jembatan kepentingan buruh terhadap perusahaan. Jika di dalam sebuah perusahaan belum ada serikat pekerja, pengaturan terkait keberadaan pekerja atau buruh ditentukan oleh PP ( peraturan perusahaan ).
” Yang sudah memiliki serikat pekerja atau serikat buruh, sudah ada yang mengikat namanya perjanjian kerja bersama ( PKB ). Dengan begitu setiap muncul permasalahan antara buruh dan perusahaan, sudah ada kejelasan bagaimana menyelesaikannya melalui aturan PKB. Sedang Pemda hanyalah menjadi jembatan, ketika komunikasi antara perusahaan dan serikat pekerja buntu,” tandas politikus PAN itu.
Pada bagian lain Pansus Raperda Ketenagakerjaan DPRD Kota Surakarta juga menyebutkan, selain Pasal yang mengandung muatan lokal, maka juga ada sejumlah pasal yang mengatur tentang keberadaan tenaga kerja asing berikut aturan IMTA, sektor informal maupun tentang aturan pekerja paruh waktu dan juga pekerja difabel.
Terkait para pekerja asing atau kaum ekspatriat, diupayakan nantinya ada kontribusi yang bisa diberikan perusahaan kepada daerah. ” Ya dibuatkan aturan dari soal perpanjangan izin bekerja, mestinya kan ada semacam retribusi yang masuk ke daerah. Ini sudah menjadi pemahaman Pansus dan ada pasal yang mengaturnya,” tegas Dedy sembari tersenyum. ( K )