

HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan nota penjelasan (Nolas) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pada Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta, di ruang Graha Paripurna, Rabu (08/12/2021).
Gibran mengatakan, ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah memberikan dampak hukum baru khususnya dalam Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Perubahan undang-undang tersebut mengakibatkan adanya perubahan paradigma perizinan bangunan dari semula izin mendirikan bangunan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung.
“Perubahan ini pun diikuti dengan berubahnya Retribusi Izin Mendirikan Bangunan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung,”jelasnya
Lebih lanjut Gibran menjelaskan, Pemerintah Daerah Kota Surakarta diberikan kewenangan untuk menetapkan nilai retribusi daerah dalam hal ini Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

“Pelaksanaan atas Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah,”ujarnya
Gibran menyebutkan, pengaturan mengenai retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kota Surakarta telah diatur dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.

Berdasarkan hal tersebut katanya diperlukan adanya Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung guna memberikan dasar hukum pemungutan retribusi PBG yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
“Rancangan peraturan daerah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terkait pengenaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Surakarta,”tandasnya
Rapat Paripurna 2 yang dipimpin Ketua DPRD, Budi Prasetyo, itu juga dihadiri Wakil Wali Kota, Teguh Prakosa. Usai mendengarkan nota penjelasan Wali Kota. DPRD Kota Surakarta langsung melanjutkan Rapat Paripurna 3, dengan agenda pandangan umum Fraksi Fraksi DPRD Kota Surakarta terhadap Raperda tentang Retribusi PBG. **
Jeprin S. Paudi