Saturday , 20 April 2024

Fraksi PAN Ingatkan Eksekutif Tetap Berikan Pelayanan Umum Saat Libur Lebaran

Kalangan DPRD Kota Surakarta mengingatkan eksekutif agar tetap memperhatikan pelayanan masyarakat pada saat libur lebaran, agar kepentingan sosial kemasyarakatan menjadi tidak terhambat atau terganggu.

” Meski selama libur lebaran ada cuti bersama, namun untuk sejumlah sektor layanan masyarakat, tetap harus ada pembagian tugas, supaya kepentingan sosial kemasyarakatan tidak terhambat atau terganggu,” Ketua Fraksi PAN Umar Hasyim kepada Penulis DPRD Online, Kamis ( 24/7).

Politikus PAN ini menegaskan, sejumah gugus layanan sosial dan kesehatan harus tetap stand by, untuk mengurus masyarakat yang membutuhkan. Hal itu melekat pada petugas sektor kesehatan seperti Puskesmas dan juga klinik, petugas pemadam kebakaran, dan juga petugas di tingkat kelurahan hingga kecamatan.

Umar  menambahkan, abdi negara atau PNS memiliki kewajiban mutlak mendahulukan kepentingan masyarakat luas, ketimbang kelompok dan apalagi golongan. Karena itu, sumpah jabatannya, PNS tidak boleh melalaikan kewajiban dan tugasnya meski libur sekali pun.

Pada bagian lain, Walikota FX Hadi Rudyatmo menyatakan, untuk libur lebaran atau Idul Fitri yang akan berlangsung hampir sepekan, tetap dilakukan penggiliran tugas pada pos-pos tertentu, yang menyangkut untuk pelayanan umum.

” SKPD seperti Dinkes, DKP, dan juga PU sudah ada pengaturan. Meski ada cuti bersama, namun pelayanan umum tetap mendapatkan perhatian, dan tidak akan dibiarkan masyarakat terhambat kepentingannya,” tandas Rudy seraya menambahkan, akan ada sanksi bagi PNS yang melalaikan dan apalgi sengaja mangkir dari tugas yang diberikan pada saat perayaan lebaran ini.

Dia menginstruksikan PNS tertentu, seperti petugas kesehatan di Puskesmas, petugas di kantor kelurahan dan kecamatan, pemadam kebakaran dan sebagainya, tetap memberikan pelayanan seperti biasa.

Pada bagian lain, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Solo, mengumumkan, cuti bersama Lebaran 2014 ditetapkan tanggal 30 Juli sampai 2 Agustus 2014. Terkait dengan aturan itu,  seluruh PNS di lingkungan Pemkot Solo agar tidak membolos pada hari kerja pertama pasca-lebaran, Senin (4/8/14). Terhadap PNS yang bolos pada hari itu, BKD akan mengenakan sanksi berdasarkan PP nomor 53/2010 tentang disiplin PNS. ( K )

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *