Saturday , 20 April 2024

Fraksi-fraksi Pertanyakan Definisi Pemondokan

Fraksi-fraksi Pertanyakan Definisi Pemondokan

Fraksi-fraksi di DPRD Kota Surakarta mempertanyakan definisi pemondokan. Apakah ada perbedaan dengan kos-kosan dan kontrakan? Pertanyaan-pertanyaan itu mengemuka dalam pandangan fraksi yang menyoroti rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Penyelenggaraan Pemondokan.

Pandangan fraksi itu disampaikan dalam rapat paripurna ke-2, siang tadi (15/10), di Gedung Graha Paripurna DPRD setempat. Rapat yang dihadiri Wakil Walikota, H Achmad Purnomo, itu dipimpin Drs Teguh Prakosa yang didampingi H Abdul Ghofar Ismail SSi, Umar Hasyim SE dan H Djaswadi ST.

Fraksi Demokrat Nurani Rakyat (FDNR) melalui juru bicaranya, Abdullah AA, meminta data base tentang jumlah pemondokan hingga 2014. Fraksi ini juga meminta data riil tentang pendapatan pajaknya.

Drs Taufiqurahman, juru bicara Fraksi Partai Golkar (FPG), mempertanyakan batasan rumah yang disbeut pemondokan. Juga mempertanyakan, apakah ada ketentuan khusus bagi penghuninya?

Juru bicara Fraksi PAN, HM Al Amin SE, mengatakan keberadaan pemondokan yang menjamur di Kota Surakarta selama ini payung hukumnya apa saja? Dia menambahkan, adakah aturan tata tertib dari pemerintah ke pemilik usaha maupun penghuni pemondokan?
Aturan dan tindakan apa yg telah dan sedang dilakukan dalam pengawasan pemondokan dari penyalahgunaan yang berpontensi menganggu sosial?

“Apakah Pemkot memiliki data empiris terkait dengan jumlah, klasifikasi jenis pemondokan, jumlah kamar dan jumlah penguni pemondokan? Demikian juga apakah ada data mengenai persebaran di tiap kecamatan bahkan kelurahan atas usaha pemondokan di kota Surakarta ini?”

Fraksi PDI Perjuangan dengan juru bicaranya, Drs Paulus Haryoto, mempertanyakan batasan pengertian pemondokan. Apa korelasi dari Penataan dan Pengendalian Penduduk dengan Raperda Penyelenggaraan Usaha Pemondokan?  Bagaimana dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang didalamnya juga mengatur tentang Kos-kosan?

Fraksi ini mempertanyakan  upaya Pemerintah Kota Surakarta untuk menyikapi tentang keberadaan Kos-kosan yang bersifat “harian”, yang semakin marak di Kota Surakarta ini? Apakah Draft Raperda Penyelenggaraan Usaha Pemondokan tersebut merupakan pembatalan terhadap Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1996 tentang Usaha Pemondokan Di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta ataukah hanya sebagai perubahan saja?

Muhadi Syahroni ST, juru bicara Fraksi PKS, mempertanyakan kendala pemkot dalam menghadapi persoalan pemondokan. Keuntungan apa saja, katanya, yang diperoleh pemkot setelah raperda ini disahkan?

Sementara juru bicara Fraksi Persatuan Indonesia Raya (FPIR), M Irawan Purnomo SH MH, menyatakan menerima dan setuju dibuat perda tentang Penyelenggaraan Pemondokan. (S)

DEFINISI PEMONDOKAN: Fraksi-fraksi di DPRD Kota Surakarta mempertanyakan definisi pemondokan, juga adalah perbedaan dengan kos atau kontrakan? (foto: Hms/teks: S)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *