Jumat , 29 Maret 2024

Eksekutif Ajukan Dua raperda, Legislatif Luncurkan Dua Raperda Inisiatif

Eksekutif Ajukan Dua raperda, Legislatif Luncurkan Dua Raperda Inisiatif

Pemerintah Kota Surakarta mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda), DPRD pun meluncurkan dua raperda inisiatif. raperda yang diajukan pemerintah adalah tentang  Penyelenggaraan Usaha Pemondokan dan tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 4 Tahun 1984 tentang Penetapan Lokasi  Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota di Kentingan.

Sementara DPRD setempat mengajukan raperda tentang Pencegahan Penanggulangan HIV/AID dan tentang Penanggulangan Kemiskinan. Keempat raperda itu terangkum dalam satu sidang paripurna, siang tadi (13/10). Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Graha Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD, Drs Teguh Prakosa, yang didampingi H Abdul Ghofar Ismail SSi, Umar Hasyim SE dan H Djaswadi ST.

Walikota FX Hadi Rudyatmo, mengatakan bahwa tanah yang digunakan untuk lokasi Pusat Pergudangan itu sudah disertifikatkan dengan hak pakai NO 18.  Dalam perkembangannya, lanjut walikota, tanah yang semual untuk pergudangan, kini digunakan pula untuk pengembangan pendidikan, fasiltas umum dan ruang terbuka hijau.

Menurut walikota, berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh Pemkot setempat ada perbedaan luas tanah antara Perda No  4 Tahun 1984 tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Pusat Pergudangan di Kentingan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor  6 Tahun 2007.

Untuk itu, kata walikota, demi kepastian hukum, diperlukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Pusat Pergudangan di Kentingan. Perubahan sebagaimana dimaksud meliputi Penetapan lokasi Pusat Pergudangan Kota “Pedaringan” Surakarta yaitu di sebagian tanah HP Nomor 18 dengan luas  + 146.781 m2. (S)
SAMPAIKAN NOTA PENJELASAN; Walikota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, membaca nota penjelasan berkaitan pengajuan dua raperda, yakni tentang Penyelenggaran Usaha Pemondokan dan Perubahan Atas Perda No 4 Tahun 1984, dalam rapat paripurna, siang tadi (13/10) di Gedung Graha Paripurna. (foto: Hms/teks: S)

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *