Kamis , 28 Maret 2024

DPRD Surakarta Tetapkan Perubahan Propemperda TA 2021 dan 2022

DPRD Surakarta Tetapkan Perubahan Propemperda TA 2021 dan 2022

HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 2022.

Perubahan Propemperda itu resmi ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta, di ruang Graha Paripurna, Rabu (08/12/2021).

Ketua DPRD, Budi Prasetyo, yang memimpin langsung Rapat Paripurna itu mengatakan, perubahan Propemperda ini menindaklanjuti Surat Wali Kota Surakarta Nomor 180.18/4761 dan 180.18/473 tanggal 6 Desember 2021, perihal pengajuan perubahan Propemperda TA 2021 dan 2022.

“Tanggal 6 Desember 2021, juga telah dilakukan pembahasan di Bapemperda DPRD, dan disepakati perubahan Propemperda Tahun Anggaran 2021 dan 2022, sehingga perlu segera ditetapkan dalam Rapat Paripurna,”ujar Budi Prasetyo

Perubahan Propemperda Kota Surakarta TA 2021 dan 2022, sebagaimana yang dibacakan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Surakarta, Kinkin Sultanul Hakim, SH, MM, dan telah ditetapkan DPRD pada rapat Paripurna itu, meliputi :

1.Perda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surakarta 2011-2031.

2.Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.

3.Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta.  

4.Perda Penyerataan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta Tahun 2021.

5.Perda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan terbatas Bank Pembangunan Jawa Tengah.

6.Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik.

7.Perda Pencabutan Peraturan Daerah.

8.Peraturan DPRD.

9.Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020

10.Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021

11.Perda APBD Tahun Anggaran 2022

12.Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

13.Perda Pengarusutamaan Gender

14.Perda Penanaman Modal

15.Perda Perusahaan Umum Taman Satwa Taru Jurug Kota Surakarta.

16.Perda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta.

17.Perda Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha Pendaringan Kota Surakarta.

18.Perda Pengelolaan Sampah.

19.Perda Bangunan Gedung.

20.Perda Penyelenggaran Reklame.

21.Perda Penyelenggaraan Perhubungan.

22.Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

23.Perda Pengelolaan Sistem Drainase.

24.Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

25.Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

26.Perda APBD Tahun Anggaran 2023.

Jeprin S. Paudi

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *