Jumat , 29 Maret 2024

DPRD Kota Surakarta Setuju Lepas Aset Tanah HP di Tiga Kelurahan

DPRD Kota Surakarta Setuju Lepas Aset Tanah HP di Tiga Kelurahan

HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta akhirnya  menyetujui pelepasan aset tanah Hak Pakai (HP) yang berada di tiga Kelurahan Kota Surakarta, yaitu HP 37 Kelurahan Purwosari, HP 03 Kelurahan Punggawan dan HP 8 Kelurahan Semanggi.

 

Persetujuan itu diputuskan melalui Rapat Panitia Khusus (Pansus) yang dipimpin Ekya Sih Hananto dan Wakilnya Agus Nuryanto, di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD kota Surakarta, Senin (09/11/2020).

 

Aset tanah HP ini sebelumnya dimohonkan oleh tiga Partai Politik kepada Pemerintah Kota Surakarta untuk membangun Kantor Sekretariat Parpol. Ketiga Parpol itu, yakni PDIP bermohon untuk HP 37 Kelurahan Purwosari, Golkar untuk HP 03 Kelurahan Punggawan dan PPP untuk HP 8 Kelurahan Semanggi.

WhatsApp Image 2020-11-10 at 09.46.37

Kapala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surakarta, Eny Rosan, dalam rapat tersebut mengingatkan kepada Pemohon agar mematuhi prosedur pengurusan aset tanah HP tersebut, setelah disetujui oleh DPRD.

 

Pemerintah Kota Surakarta, kata Eny Rosan, hanya bertugas meneruskan prosedur penghapusan aset saja. Terkait pengurusan dari awal hingga terbitnya Hak Pakai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi tanggungjawab Pemohon.

 

“Ini hampir mirip dengan proses pelepasan tanah HP 16. Apabila sudah ada persetujuan dari Dewan, maka yang harus mengurus dari awal sampai terbitnya Hak Pakai ke BPN itu adalah para Pemohon. Pemerintah Kota Surakarta hanya meneruskan prosedur penghapusan dari aset saja,”ujar Eny Rosan

 

Ia menambahkan,  jika setelah disetujui DPRD, Pemohon tidak menindaklanjuti hal itu, maka aset tanah HP tersebut akan menjadi tanah Negara bebas. “Pemkot sudah melepas dan mencoret dari aset beserta nilainya. Ini sebagai pemahaman saja, seperti pernah disampaikan BPN, bahwa mereka akan memproses apabila itu sudah clear and clean, kemudian ada permohonan untuk proses penerbitan hak berikutnya,”ungkapnya

 

Hal ini juga diingatkan oleh Ketua Pansus, Ekya Sih Hananto. Kata dia, jika proses permohonan aset tanah HP ini sudah clear and clean, Parpol harus tetap mengajukan sendiri ke BPN. “Apabila Parpol yang mengajukan permohonan ini tidak mengurusnya sendiri, otomatis itu akan menjadi tanah negara bebas. Siapa pun bisa memohon. Nanti teman teman yang hadir di sini bisa menyampaikan hal itu ke Fraksi,”harapnya

 

“Kalau memang sudah tidak ada lagi pertanyaan, hasil rapat pada siang hari ini, terkait dengan izin pelepasan hak pakai untuk Parpol, bisa kita terima ngih. Artinya pembahasan ini sudah selesai. Terima kasih kepada teman teman Pansus dan OPD,”ujar Ekya Sih Hananto menutup Rapat Pansus. *

 

Jeprin S. Paudi

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *