Raperda TIK Dibahas, DPRD Targetkan Layanan Publik Lebih Cepat dan Terintegrasi

4 Mei 2026 | oleh Admin DPRD
Icon

SURAKARTA - DPRD Kota Surakarta melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar Public Hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Senin (4/5) siang, di Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta. Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan guna menyerap masukan dalam penyusunan regulasi yang dinilai krusial di era digital.


Ketua Pansus, Muhammad Nafi’ Asrori, menyampaikan bahwa Raperda TIK merupakan payung hukum yang penting dan mendesak untuk menjawab pesatnya perkembangan teknologi informasi. Menurutnya, hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat saat ini tidak terlepas dari penggunaan internet, smartphone, hingga sistem digital, termasuk dalam pelayanan publik.


“Raperda ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang lebih cepat, efektif, dan berbasis digital. Ke depan, masyarakat bisa mengakses layanan secara online dengan lebih mudah,” ujarnya.


Ia menambahkan, salah satu fokus utama dalam Raperda ini adalah integrasi layanan digital. Selama ini, masyarakat kerap dihadapkan pada banyaknya aplikasi yang harus diunduh untuk mengakses layanan pemerintah. Melalui regulasi ini, diharapkan seluruh layanan dapat terintegrasi dalam satu sistem terpadu sehingga lebih praktis dan efisien.


“Ke depan, tidak perlu lagi banyak aplikasi. Semua bisa terpusat dalam satu sistem, sehingga memudahkan masyarakat,” jelasnya.


Selain itu, Raperda ini juga diarahkan untuk mendukung terwujudnya konsep “Satu Data” di Kota Surakarta, sekaligus memberikan perhatian serius terhadap perlindungan data pribadi masyarakat. Nafi’ menegaskan bahwa keamanan data menjadi aspek penting agar masyarakat merasa aman saat mengakses layanan publik digital.


“Perlindungan data pribadi menjadi perhatian utama. Kita ingin memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terkait keamanan data mereka,” tegasnya.


Lebih jauh, Raperda TIK ini diharapkan menjadi instrumen strategis dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel. Selain itu, regulasi ini juga diyakini mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi potensi ekonomi digital, termasuk penguatan UMKM berbasis digital.


Dalam forum tersebut, berbagai masukan disampaikan peserta, salah satunya terkait pentingnya membangun ekosistem digital di Kota Surakarta. Menurut Nafi’, hal ini menjadi poin menarik yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi digital secara lebih luas.


“Ekosistem digital sangat penting, karena dapat mendorong UMKM dan sektor ekonomi lainnya untuk berkembang berbasis teknologi,” ungkapnya.


Menindaklanjuti hasil public hearing, Pansus DPRD akan menggelar rapat kerja internal untuk merumuskan dan mengakomodasi berbagai masukan yang telah diterima. Selanjutnya, draft Raperda akan diajukan untuk fasilitasi ke bagian hukum sebelum dibawa ke rapat paripurna.


“Target kami sekitar satu bulan proses ini bisa selesai hingga laporan akhir Pansus,” pungkasnya.


Arifin Rochman