*SURAKARTA*– Pemerintah Kota Surakarta kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-16 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Opini tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Kamis Siang (11/6).
LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, kepada Pemerintah Kota Surakarta dan DPRD Kota Surakarta. Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Surakarta, Sekretaris Daerah, Inspektur Kota Surakarta, serta Ketua DPRD Kota Surakarta.
Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo, menyampaikan rasa syukur atas capaian opini WTP yang kembali diraih oleh Kota Surakarta.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja sama yang baik antara Pemerintah Kota Surakarta dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan serta pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.
“Pada siang hari ini bersama-sama dengan Pak Wali Kota, Pak Sekda, dan Inspektur, baru saja diserahkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK berkaitan dengan pelaksanaan APBD Tahun 2025. Alhamdulillah, hari ini kita masih memegang predikat Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya.
Budi menjelaskan bahwa capaian WTP tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga membawa konsekuensi berupa peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah yang harus semakin baik dan akuntabel ke depan.
“Dengan kerja sama yang baik antara Pemerintah Kota dan DPRD, harapannya kita akan selalu bisa bersinergi dalam pelaksanaan APBD untuk tahun anggaran berikutnya, yaitu Tahun 2026,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa setelah menerima LHP BPK, DPRD memiliki kewajiban untuk mengawal tindak lanjut atas berbagai rekomendasi yang diberikan. Sesuai ketentuan, Pemerintah Kota Surakarta memiliki waktu paling lama 60 hari untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan beberapa catatan yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, di antaranya terkait capaian APBD yang pada beberapa sektor dinilai belum maksimal.
Kondisi tersebut dipengaruhi berbagai faktor di lapangan, termasuk pelaksanaan kegiatan oleh pihak ketiga yang masih memerlukan peningkatan kinerja.
Selain itu, BPK juga mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD. Menurutnya, kolaborasi yang baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program akan berdampak pada optimalisasi capaian pembangunan daerah.
“Intinya BPK mendorong agar peningkatan PAD dapat lebih maksimal apabila sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD semakin baik. Apa yang sudah direncanakan dan dilaksanakan harus terus kita awasi bersama agar capaiannya lebih optimal,” jelasnya.
Budi menambahkan, raihan opini WTP ke-16 ini menjadi motivasi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Alhamdulillah ini WTP kita yang ke-16. Harapannya ke depan sinergi antara Pemerintah Kota dan DPRD Kota Surakarta bisa semakin terjalin dengan baik. Apa yang sudah disepakati dalam pembahasan APBD dapat dilaksanakan dengan baik, dan DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar capaian kinerja pemerintah daerah semakin maksimal,” pungkasnya.
*RTPRS/Arf*