SURAKARTA - Komisi II DPRD Kota Surakarta menggelar rapat klarifikasi terkait polemik penertiban minuman beralkohol (minol) yang belakangan menjadi sorotan publik. Rapat berlangsung di Ruang Banggar DPRD Kota Surakarta, Senin (25/5), dengan menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Hadir dalam forum tersebut perwakilan dari Dinas Perdagangan (Disdag), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surakarta.
Ketua Komisi II DPRD Kota Surakarta, Agung Harsakti Pancasila, menjelaskan bahwa rapat digelar sebagai tindak lanjut atas berkembangnya pernyataan Wali Kota Surakarta Respati Achmad Ardianto yang menyebut Komisi II turut memperpanjang atau menghambat proses penertiban minol di Kota Solo.
“Dari hasil klarifikasi bersama seluruh OPD terkait, sudah ditegaskan bahwa Komisi II tidak memiliki hak, kewenangan, maupun tugas untuk menghambat, memperpanjang, ataupun menghentikan penertiban minol, termasuk dalam urusan perizinannya,” ujar Agung usai rapat.
Menurutnya, seluruh OPD telah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengawasan, perizinan, hingga proses penindakan terhadap pelanggaran penjualan minol. Dari hasil pembahasan tersebut, tidak ditemukan keterlibatan anggota Komisi II dalam proses administrasi perizinan minuman beralkohol.
Agung menilai klarifikasi ini penting dilakukan agar tidak muncul persepsi negatif di masyarakat terhadap lembaga legislatif, khususnya Komisi II DPRD Kota Surakarta.
“Kami ingin semuanya jelas dan terbuka. Jangan sampai berkembang asumsi bahwa DPRD ikut bermain atau menghambat penertiban. Faktanya, kewenangan teknis penertiban dan perizinan berada di OPD terkait,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa fungsi DPRD melalui Komisi II adalah menjalankan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, bukan terlibat dalam proses teknis penerbitan izin usaha.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Surakarta, Honda Hendarto. Ia menyebut rapat tersebut memang ditujukan untuk meluruskan isu yang berkembang di tengah masyarakat pasca munculnya pernyataan terkait penertiban minol.
“Ini tadi cuma meluruskan isu yang berkembang tentang pernyataan Mas Wali. Apakah betul Komisi II itu menghalangi atau memperpanjang masalah penertiban minol? Ya enggak. Kita tidak punya hak,” ujarnya.
Honda mengaku dirinya meminta seluruh OPD yang hadir untuk berbicara secara jujur dan terbuka apabila memang terdapat anggota dewan yang ikut bermain dalam proses perizinan minol. Sebab muncul isu dilapangan adanya anggota Komisi II yang berkaitan terkait perizinan miras.
“Tadi sudah kami tanyakan langsung kepada seluruh OPD. Jika memang ada anggota dewan yang ikut bermain dalam proses perizinan, silakan disampaikan secara terbuka. Namun hasilnya semuanya jelas, tidak ada,” tegas Honda.
Menurut Honda, penjelasan dari OPD menjadi penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terpengaruh spekulasi yang berkembang di media social serta mengarah pada tuduhan adanya permainan izin minol oleh anggota DPRD. Padahal berdasarkan pengakuan OPD terkait, hal tersebut tidak ditemukan.
“Menurut pengakuan kepala OPD, dari Disdag maupun DPMPTSP, tidak ada anggota Komisi II yang ikut mengurusi perizinan minol. Jadi sebenarnya itu yang perlu diketahui masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono, menjelaskan bahwa proses penertiban minol di lapangan memiliki tantangan tersendiri. Sebab, terdapat pelaku usaha yang telah memiliki izin tertentu, namun ada juga yang masih menjual tanpa kelengkapan izin.
“Ada pelaku usaha yang sudah memiliki izin SKPLA sehingga penjualannya diperbolehkan secara terbatas. Namun di lapangan juga ditemukan penjualan yang belum dilengkapi izin sesuai ketentuan,” jelas Didik.
Ia menerangkan, penindakan yang dilakukan Satpol PP lebih mengedepankan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, penutupan sementara, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.
“Kalau izin yang menjadi kewenangan daerah, bisa dilakukan pencabutan oleh daerah. Tapi kalau izinnya kewenangan pusat, maka kami mengusulkan pencabutan ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Menurut Didik, penertiban penjualan minol ilegal juga membutuhkan strategi khusus karena para pelaku sering berupaya menghindari pemeriksaan petugas.
“Petugas harus melakukan pendalaman dan penggalian informasi. Bahkan terkadang dilakukan pembelian terselubung untuk memastikan adanya transaksi penjualan ilegal,” ujarnya.
Selain itu, Satpol PP juga menemukan sejumlah kasus di mana alamat izin usaha berbeda dengan lokasi penjualan sebenarnya, sehingga membutuhkan proses penyelidikan lebih lanjut sebelum dilakukan tindakan penegakan aturan.
Arifin Rochman