DPRD Kota Surakarta Dorong Sekolah Swasta Gratis, Dinilai Sejalan dengan Arah Kebijakan Pemkot

7 Mei 2026 | oleh Admin DPRD
Icon

SURAKARTA – Wacana pendidikan gratis bagi siswa sekolah swasta di Kota Surakarta mulai mendapat perhatian serius di lingkungan Karangasem. Gagasan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Surakarta, Honda Hendarto, mendapat dukungan dari Komisi IV DPRD Kota Surakarta karena dinilai selaras dengan arah kebijakan Pemerintah Kota Surakarta dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.


Honda menilai Kota Solo perlu mulai mengkaji kemungkinan penerapan sekolah swasta gratis seperti yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi contoh yang layak dipelajari dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.


“Kenapa Kota Surakarta tidak meniru hal-hal baik seperti itu, yakni membebaskan biaya pendidikan di sektor sekolah swasta,” ujarnya.


Ia mengakui kemampuan fiskal Kota Surakarta tentu berbeda dengan DKI Jakarta. Namun demikian, hal itu dinilai bukan hambatan untuk memulai program secara bertahap. Honda menyebut implementasi dapat dimulai dari jenjang tertentu seperti PAUD, TK, atau SD sesuai kemampuan anggaran daerah.


“Kalau memang belum mampu semuanya, bisa dimulai bertahap. Yang penting ada keberanian untuk memulai,” katanya.


Menurut Honda, kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surakarta saat ini sebenarnya cukup memungkinkan untuk mendukung program pendidikan gratis tersebut apabila ada komitmen kuat dari pemerintah daerah. Ia menegaskan pendidikan merupakan urusan wajib pemerintah yang harus menjadi prioritas utama dalam penganggaran.


“Kesehatan sudah bisa kita cover dengan baik, sekarang pendidikan juga harus mendapat perhatian yang sama,” tegasnya.


Ia mencontohkan keberhasilan Pemkot Surakarta dalam pembiayaan sektor kesehatan yang mencapai puluhan miliar rupiah sebagai bukti kapasitas daerah dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat. Karena itu, Honda optimistis dukungan anggaran untuk pendidikan gratis di sekolah swasta juga dapat diwujudkan.


Terkait mekanisme pelaksanaan, Honda menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkot dan Dinas Pendidikan untuk menyusun formula terbaik, baik melalui subsidi langsung kepada siswa maupun bantuan kepada pihak sekolah. Namun ia menekankan pentingnya ketepatan sasaran agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.


“Datanya harus jelas dan tepat sasaran, terutama untuk masyarakat kurang mampu,” ujarnya.


Komisi IV Nilai Ide ini Bukan Hal Baru, Sudah Mulai Dirintis


Dukungan terhadap usulan tersebut juga datang dari Ketua Komisi IV DPRD Kota Surakarta, Sugeng Riyanto. Menurut Sugeng, gagasan pendidikan gratis di sekolah swasta sejalan dengan rencana yang sebelumnya telah disampaikan Wali Kota Surakarta terkait bantuan pendidikan bagi anak-anak PAUD swasta dari keluarga miskin.


Sugeng menjelaskan, ide ini bukan hal baru namun sudah dimulai oleh Wali Kota. Pemkot sendiri telah menggagas bantuan sebesar Rp150 ribu per anak setiap bulan bagi siswa PAUD swasta dari kelompok desil 1 dan desil 2. Program itu dinilai sebagai langkah awal keberpihakan pemerintah terhadap akses pendidikan masyarakat kecil.


“Ini menjadi awalan yang baik untuk mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu, terutama di sekolah swasta,” katanya.


Ia menilai program tersebut nantinya dapat berkembang hingga jenjang SD dan SMP swasta, meski tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan prioritas pembangunan lainnya.


“Mungkin nanti bisa berkembang ke SD swasta atau SMP swasta, tetapi tentu tetap perlu kajian matang,” jelas Sugeng.

Meski pembahasan khusus di Komisi IV belum dilakukan, Sugeng memastikan pihaknya mendukung penuh arah kebijakan tersebut. Ia menyebut usulan Honda tinggal disinergikan dengan program yang sudah lebih dahulu dirancang oleh Pemkot.

“Ini tinggal disambungkan saja. Selanjutnya tergantung political will dari eksekutif maupun legislatif,” ujarnya.

Sugeng juga menilai tidak ada hambatan regulasi untuk merealisasikan program tersebut. Menurutnya, aturan hanya mengatur batas minimal alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD, sementara penambahan anggaran di atas ketentuan minimal tetap dimungkinkan.

“Kalau memang ada keberpihakan terhadap pendidikan masyarakat kecil, sangat memungkinkan untuk dilaksanakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, dukungan terhadap sekolah swasta menjadi penting karena masih banyak anak dari keluarga kurang mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri sehingga harus menempuh pendidikan di sekolah swasta.

“Yang terpenting adalah bagaimana anak-anak dari keluarga desil 1 dan desil 2 tetap bisa memperoleh akses pendidikan yang layak,” pungkasnya.

Arifin Rochman