SURAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surakarta menggelar kajian tindak lanjut pasca konsultasi atas Surat Wali Kota Surakarta Nomor B/000.2.3.2/1148 tanggal 11 Mei 2026 terkait permohonan persetujuan pelepasan Tanah Hak Pakai (HP) Nomor 00022 Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan, Jumat (29/5) di Ruang Banggar DPRD Kota Surakarta.
Kajian tersebut dilakukan setelah Bapemperda melakukan konsultasi ke sejumlah lembaga, di antaranya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Surakarta, Ekya Sih Hananto, mengatakan pembahasan kali ini merupakan kajian kedua atas surat permohonan dari Wali Kota Surakarta terkait pelepasan aset tanah hak pakai yang dimohonkan oleh Kejaksaan Tinggi.
“Ini kajian kedua setelah kami melakukan konsultasi ke KPK, Kemendagri, dan BPKP. Dari hasil konsultasi tersebut, ada beberapa poin penting yang kemudian kami kaji kembali bersama teman-teman Bapemperda,” ujarnya.
Ekya menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 terdapat dua ketentuan yang menjadi dasar pertimbangan. Pada satu sisi, pelepasan aset dapat dilakukan melalui persetujuan DPRD, namun di sisi lain terdapat ketentuan yang memperbolehkan pelepasan tanpa persetujuan DPRD apabila digunakan untuk kepentingan umum.
“Permohonan dari Kejaksaan Tinggi ini masuk kategori kepentingan umum. Secara regulasi sebenarnya memenuhi ketentuan Pasal 68 ayat kedua PP Nomor 27 Tahun 2014, yakni bisa dilakukan tanpa persetujuan DPRD,” jelasnya.
Meski demikian, hasil kajian tersebut nantinya tetap akan disampaikan kepada pimpinan DPRD sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.
Ia menambahkan, apabila proses pelepasan aset ditempuh melalui persetujuan DPRD, maka mekanismenya harus melalui pembentukan panitia khusus (pansus) yang membutuhkan waktu relatif panjang, setidaknya sekitar tiga bulan.
“Kalau melalui persetujuan DPRD berarti harus pansus dan prosesnya cukup lama. Tetapi kalau melalui pemerintah kota tanpa persetujuan DPRD, prosesnya bisa lebih cepat,” katanya.
Menurut Ekya, hasil konsultasi dengan Kemendagri dan KPK juga mengarah pada opsi percepatan melalui pemerintah kota secara langsung. Sementara itu, BPKP memberikan pandangan berbeda dengan menyarankan agar proses tetap melalui persetujuan DPRD disertai kajian yang akuntabel dan komprehensif.
“BPKP meminta agar ada kajian yang jelas, misalnya terkait kapasitas rumah sakit, siapa pengguna fasilitas nantinya, apakah untuk masyarakat umum atau khusus internal kejaksaan, termasuk keterlibatan BPJS dan target waktu pembangunan,” terangnya.
Dari hasil pembahasan tersebut, Bapemperda menyiapkan dua alternatif yang nantinya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD maupun Pemerintah Kota Surakarta.
Alternatif pertama mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 331 ayat 1, yakni pelepasan aset melalui persetujuan DPRD dengan konsekuensi harus melalui pansus serta melengkapi berbagai dokumen kajian pendukung.
Sedangkan alternatif kedua menggunakan Pasal 331 ayat 2, yaitu pelepasan aset tanpa persetujuan DPRD karena untuk kepentingan umum, sehingga proses dapat dilakukan langsung oleh pemerintah kota.
“Nanti tinggal pemerintah kota memilih alternatif yang mana. Kalau memilih jalur persetujuan DPRD, maka kajian-kajian yang diminta harus segera dilengkapi. Tetapi kalau ingin lebih cepat karena kebutuhan mendesak, maka bisa menggunakan alternatif kedua dan pemerintah kota langsung menindaklanjuti pelepasan aset kepada Kejaksaan Tinggi,” pungkasnya.
Arifin Rochman