Jumat , 29 Maret 2024

Delapan Bulan Rampungkan Enam Raperda dan Satu Permit

Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Surakarta, Asih Sunjoto Putro SSi, memperkirakan sebelum masa tugas DPRD berakhir 14 Agustus mendatang, pihaknya akan merampungkan enam raperda dan satu permit.

Dia berbicara hal itu, siang tadi, menjawab pertanyaan penulis dprd-online di Gedung DPRD setempat. “Saat ini, dua Raperda dan satu Permit masih menunggu pengesahan,” kata politisi dari PKS ini.

Dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2014, DPRD setempat menargetkan 17 Raperda termasuk tiga Raperda rutin yakni Raperda APBD 2014, Raperda APBD Perubahan 2014 dan Raperda Pertanggunjawaban APBD 2013.

Asih mengatakan, Raperda yang telah dibahas ada empat yakni Raperda Miras, Raperda Izin Gangguan (HO), Raperda Air Tanah dan Raperda Ketenagakerjaan. Dua Raperda lagi yakni Raperda Trafiking dan Raperda Koperasi dan UMKM serta Permit Pelepasan Aset HP 33 kepada Bank Solo dipastikan bisa disahkan sebelum 14 Agustus.

“Untuk Raperda Miras sudah selesai dalam arti selesai dikembalikan ke Pemkot,” katanya.

Di  periode DPRD baru nanti masih ada waktu empat bulan untuk melanjutkan pembahasan delapan Raperda yang belum terbahas. Namun demikian, Asih tidak bisa memperkirakan berapa Raperda yang bisa dibahas mengingat pasca pelantikan terdapat agenda pembentukan alat kelengkapan DPRD. Belum lagi, DPRD baru memiliki agenda yang lebih mendesak yakni membahas APBD 2015.

“Pasca itu (pelantikan 14 Agustus), tergantung alat kelengkapan bisa segera terbentuk atau tidak. Kalau fraksi segera terbentuk, barangkali bisa dibentuk Pansus (untuk membahas Raperda),” jelasnya.

Saat ini Banleg tengah menyusun laporan kinerja DPRD periode 2009-2014. Laporan kinerja DPRD itu sebagai acuan DPRD periode yang baru.

“Banleg tengah merangkum seluruh kegiatan alat kelengkapan dan komisi selama 5 tahun ini. Termasuk target penyelesaian Raperda,” tambahnya. (S)

 

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *