Kamis , 28 Maret 2024

Dalam Penyusunan Prolegda, Bagian Hukum Tak Bisa Ikuti Ritme DPRD

Sejak penyusunan RAPBD 2015 sudah disepakati bahwa dalam satu tahun DPRD Kota Surakarta akan membahas 15 Raperda. Namun, menjelang penetapan Program Legislasi Daerah (Prolegda) bagian hukum mengajukan 28 Raperda, 17 di antaranya ber-SK Walikota.

“Ini yang membuat rapat paripurna diskors untuk menyesuaikan. Karena tidak mungkin dimasukkan semua, maka dibuat diktum kedua yang memberi ruang bila ada penambahan raperda,” kata Ketua Badan Pembuat Perda(BPP), Putut Gunawan, Jumat (12/12), kepada penulis dprd-online.

Anggota BPP, Abdullah AA, menambahkan, jika dalam satu tahun terdapat tambahan raperda di luar yang lima belas dan raperda rutin, dapat ditambahkan dalam Prolegda. Sedangkan, katanya, anggarannya dapat ditambahkan dalam penyusunan APBD Perubahan.

“Ini salah satu jalan tengahnya,” tandas dia.

Putut, di bagian lain, mengatakan, pihaknya sejak dua bulan silam sudah meminta bagian hukum untuk menyerahkan daftar raperda. Mereka beralasan bahwa setiap raperda harus dipersentasikan terlebih dulu kepada walikota. “Saya sepakat hal itu. Namun, saya minta daftar judul saja dulu, juga tidak diberi,” tambah politisi dari PDI Perjuangan ini.

BPP kembali mengundang bagian hukum untuk mensikronkan raperda-raperda yang akan dimasukkan dalam Prolegda,kata Putut. “Mereka membawa 17 raperda yang merupakan raperda luncuran. Ini menggelikan sekaligus menjengkelkan.”

“Sejak awal diminta judulnya, beralasan harus dipresentasikan ke walikota, satu bulan kemudian membawa raperda luncuran. Rupanya mereka tidak dapat mengikuti ritme BPP,” tandas Putut. (S)

 

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *