Jumat , 29 Maret 2024

Dalam Pelayanan BPJS, Walikota Diperlakukan Sama

Walikota akan mendapat perlakuan yang sama dengan masyarakat kebanyakan dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Yang membedakan hanya iurannya, PNS dan walikota serta anggota DPRD membayar iuran 5 % dari kelas yang diambil.

“Yang tiga prosen ditanggung APBD, sedangkan yang 2 % dipotong gaji. Ini yang membedakan dengan warga masyarakat kebanyakan,” kata Ketua Komisi I, DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo Ssos, menjawab pertanyaan penulis dprd-online, siang tadi (4/11).

Budi menambahkan,  warga masyarakat diharuskan mencari rujukan ke dokter rumah tangga atau puskesmas, bila memerlukan pemeriksaan lanjutan. Demikian juga walikota atau wakil walikota, diperlakukan sama.

“Kalau ingin menggunakan fasilitas VIP atau VVIP harus menggunakan jasa asuaransi lain, atau menambah biaya sendiri di luar yang dijamin oleh BPJS,” ujar politisi dari PDI Perjuangan ini.

PNS, lanjutnya, selain mendapatkan fasilitas BPJS sebagai penganti Askes, juga mendapatkan BPJS Kesehatan. Budi mengatakan, besaran preminya  adalah 0,54 % dari gaji. “Karena ini belum menjadi keharusan, maka di tahun 2015 belum dimasukkan ke dalam APBD. Besaran itu akan menyita anggaran yang besar,” ujarnya. (S)

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *