Rabu , 06 Desember 2023

BPK Temukan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Negara

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan pengelolaan keuangan negara pada Pemkot Surakarta senilai Rp 2,6 miliar. Penyimpangan yang terjadi di lingkungan pemkot setempat itu berupa penambahan penghasilan kriteria hari khusus. Penambahan penghasilan hari khusus itu menyimpang dari Permendagri NO 13/2006 dan diperbarui dengan Permendagri No 59/ 2007 tentang pengelolaan keuangan Negara.

Temuan BPK itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK No. 16A/LHP/BPK/XVIII-SMG/04/2014 tertanggal 17 April 2014.

Wakil Ketua DPRD setempat, Supriyanto SH, para CPNS dan PNS yang menerima tambahan penghasilan itu harus mengembalikan ke kas Negara. Politisi Partai Demokrat ini mengkhawatirkan bila tambahan penghasilan tidak dikembalikan akan berimplikasi hukum di kemudian hari. Apalagi permasalahan itu, katanya,  menjadi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tambahan penghasilan itu sudah diberikan kepada para pegawai negeri sipil (PNS) atau calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2013 lalu. Nilai tambahan penghasilan itu berkisar antara Rp250.000-Rp450.000/bulan. Nilainya disesuaikan dengan jabatan dan golongannya. Sampai sekarang belum ada PNS/CPNS yang mengembalikan uang itu sepeser pun,” tandasnya.

Menurut dia, sesuai dengan rekomendasi BPK, uang tambahan penghasilan itu harus masuk ke kas daerah paling lambat 60 hari terhitung sejak LHP BPK diterima pemkot. Informasi yang diterima Supriyanto, pengembalian tambahan penghasilan itu akan dilakukan dengan memotong gaji PNS/CPNS pada Juli mendatang.

“Bila uang negara itu tiak dikembalikan akan menjadi kerugian daerah dan pastinya berdampak pada kerugian negara. Kebijakan itu jelas-jelas tidak diperbolehkan dalam Permendagri. Kami harap dalam waktu 60 hari itu bisa tuntas semua,” tambahnya.

“Dulu, pemberian tambahan penghasilan itu tidak didasari pada kinerja yang menghasilkan sesuatu. Tidak ada output-nya, jadi terkesan rekayasa. Ternyata justru menjadi temuan BPK,” tambahnya. (S)

 

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *