Jumat , 29 Maret 2024

BKLDK Soloraya Temui Komisi IV

BKLDK Soloraya Temui Komisi IV

HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus (BKLDK) se Soloraya menemui Komisi IV DPRD Kota Surakarta.

Mereka menyampaikan aspirasi terkait penolakan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi.

Pengurus dan Anggota BKLDK ini diterima langsung Ketua Komisi IV, Putut Gunawan bersama sejumlah Anggota Komisi IV di ruang Kepanitiaan Kantor DPRD Kota Surakarta, Jumat (10/12/2021).

Koordinator Daerah BKLDK Soloraya M.H Abdul Rasyid, mengatakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut lahir didasari oleh banyaknya laporan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen, pegawai bahkan pejabat Kampus terhadap mahasiswi.

Peraturan ini mendapat dukungan dari sejumlah kalangan termasuk Menteri Agama RI. Namun, kata Abdul Rasyid, banyak kalangan menilai peraturan tersebut sangat paradigmatis dan diinterpretasikan melegalkan seks bebas.

“Adanya frasa tanpa persetujuan korban, menjadi pemicu penolakan peraturan ini. Sebab frasa tersebut dapat dipahami bila antara kedua belah pihak melakukan hubungan seksual karena consent persetujuan, maka dipandang legal. Ini yang kami tolak,”tegas Abdul Rasyid

Ia juga menegaskan di pasal 5 ayat 2 Permendikbudristek tersebut, sangat berpotensi memberikan perlindungan pada penyimpangan perilaku seksual seperti LGBT. Peraturan ini juga memiliki semangat yang sama diperjuangkan kaum feminis liberal karena tidak menyentuh akar permasalahan penyebab maraknya kekerasan seksual.

“Feminisme hanyalah paham yang ditujukan untuk melanggengkan penjajahan barat dan merusak kemuliaan kaum muslim dan muslimah,”ujarnya

“Karena Permindikbudristek ini rumpunnya eksekutif, sedangkan legislatif memiliki fungsi kontroling, sehingga kami berharap kepada DPRD bisa menyalurkan aspirasi kami melalui akses Partainya masing-masing sampai ke DPR RI,”harapnya

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV, Putut Gunawan mengatakan pihaknya berterima kasih karena mahasiswa mau datang ke DPRD dan mendiskusikan persoalan itu. Hanya saja, kata Putut, DPRD Kota Surakarta memiliki kewenangan terbatas.  

“Kewenangan kami ini dibatasi. Tetapi apa yang anda sampaikan semua nanti akan kita catat, dan kita sampaikan ke Pimpinan. Karena kita disini sudah menerima sebagai Komisi, tidak ada lagi Fraksi Partai. Hasil pertemuan ini kita sampaikan kepada Pimpinan, nanti Pimpinan kemudian akan menyampaikan kepada pihak pihak yang berkompeten,”ujarnya

Putut juga mengoreksi apa yang disampaikan mahasiswa masih kurang fokus. “Mestinya ada soulusi yang ditawarkan harus bagaimana. Kekerasan seksual kampus itu harus ditangani dengan cara seperti apa. Karena kalau kata paksaannya dihilangkan itu sudah bukan kekerasan lagi, itu perzinahan, pakai pasal KUHP tentang perzinahan,”kata Putut

Putut menyarankan, bukan hanya kekhawatiran terhadap peluang yang mungkin nanti timbul yang harus diantisipasi dalam peraturan tersebut, melainkan pokok perkara utamanya juga yang harus di address.

“Harus bagaimana, kalau usulannya jangan hanya menyebutkan karena paksaan. Nanti kalau suka sama suka boleh berarti. Itu juga harus diantisipasi. Ini pendapat saya,”tandasnya

Pertemuan yang dipandu Sekretaris Komisi IV, Anna Budiarti, SPAK, itu ikut dihadiri Wakil Ketua Komisi IV, H Agus Setiawan, SH, Anggota Komisi IV Dinar Retna Indrasari, A.Md, dan Ekya Sih Hananto, SH. MH. **

Jeprin S. Paudi

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *