Rabu , 27 September 2023

Bintek DPRD Kota Surakarta di Kota Surabaya

HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA ; 24 s/d 27 Oktober 2018 seluruh anggota DPRD Kota Surakarta mengikuti bimbingan teknis di surabaya yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD. dalam bintek kali ini mengambil tema terkait ” optimalisasi kinerja dalam menjalin dan kerjasama luar daerah ”

dr. Himawan Estu Bagio, SH, MH memberikan paparan masalah legalitas dalam pelaksanaan dan kerjasama daerah
berdasar PP 28 th 2018 .

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 369 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2018 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (tautan: PP Nomor 28 Tahun 2018).

Dalam PP ini disebutkan, Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD, menurut PP ini, adalah usaha bersama yang dilakukan daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.

“Dalam pelaksanaan KSDD, daerah diwakili oleh gubernur atau bupati/wali kota yang bertindak untuk dan atas nama daerah. Gubernur atau bupati/wali kota, lanjut PP ini, dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungan perangkat daerah untuk menandatangani perjanjian kerja sama,” bunyi Pasal 2 ayat (1,2) PP ini.

Selanjutnya materi ke 2 terkait Spriritual Building disampaikan oleh dr. Zainudin Rozikin dari Universitas Muhammadiyah Malang, dan materi ke 3 terkait strategi pembentukan Citra diri wakil rakyat oleh dr. wahyudi, M.Si

dengan dilaksanakannya bimbingan teknis ini, Sekretaris DPRD berharap anggota DPRD akan mendapat manfaat atau pengetahuan baru terkait mekanisme pelaksanaan kerjasama daerah guna menjawab tantangan dan permasalahan kedepan yang akan dihadapi oleh Kota Surakarta dan anggota DPRD diharapkan mampu membangun citra diri yag lebih baik lagi serta bekerja profesional untuk kepentingan masyarakat.

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *