Friday , 19 April 2024

Belum Diatur Soal Sanksi Dalam Raperda Ijin Gangguan

Belum Diatur Soal Sanksi Dalam Raperda Ijin Gangguan

Dalam Pencermatan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) terlihat Raperda tentang Ijin Gangguan yang diajukan eksekutif belum mencantumkan perihal sanksi. Sementara Fraksi Nurani Indonesia Raya (FNIR) melihat banyak manipulatif dalam mencari persetujuan warga sekitar dalam pengurusan ijin gangguan.

Juru bicara FPAN, Dedy Purnomo SH, dan juru bicara FNIR, Abdullah AA, menyaampaikan hal itu, siang tadi, dalam rapat paripurna ke-2 DPRD Kota Surakarta. Rapat yang berlangsung di Gedung Graha Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD, YF Sukasno SH yang didampingi Wakil Ketua DPRD, Supriyanto SH.

Mengenai pasal 5 yang mengacu pada pada pasal 3 menurut kami tidak sinkron, dan bagaimana penjelasan dari karakteristik dan kondisi daerah? Dalam hal ini, FPAN Berpendapat bahwa pengaturan ini sangat sumir/kabur. Mohon penjelasannya.

Mengenai sanksi, kata Dedy, dalam raperda ini FPAN berpendapat belumlah lengkap. Misalnya bagaimana pemohon yang melanggar kewajiban seperti yang termaktub dalam pasal 13 serta sanksi dalam pelanggaran pasal 15 belum diatur. Mohon dilengkapi terlebih dahulu.

Mengenai adanya ketentuan yang berbeda dengan peraturan daerah sebelumnya, mohon adanya kepastian terlebih dahulu. Contohnya, adanya ketentuan daftar ulang HO dan masa berlakunya, terutama untuk usaha mikro, kecil dan menengah.

Mohon adanya koreksi lebih lanjut mengenai raperda ini dalam alat kelengkapan yang membahas. Terutama di konsideran dan penjelasan pasal demi pasal karena ada yang kurang tepat.

Fraksi Nurani Indonesia Raya meminta kepada Pemerintah dalam hal memberi izin terutama dalam hal pernyataan tidak keberatan dari tetangga  perlu untuk adanya validasi, karena kami melihat banyak sekali dilapangan terutama dalam hal persetujuan kanan kiri banyak yang dimanipulatif ….? (S)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *