Saturday , 20 April 2024

Banyak Kendala Dalam Penerapan Perda No 5 Tahun 1996

Walikota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan bahwa kendala utama yang dihadapi terkait pemondokan adalah  beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Usaha Pemondokan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dia berbicara hal itu, siang tadi (22/10),  saat menjawab pertanyaan dari Fraksi PKS yang disampaikan Muhadi Syahroni ST dalam rapat paripurna sebelumnya. Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Drs Teguh Prakosa,  yang didampingi Wakil Ketua, H Abdul Ghofar Ismail SSi dan H Umar Hasyim SE berlangsung di Gedung Graha Paripurna DPRD setempat.

Walikota menambahkan, dengan ditetapkannya Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan salah satu keuntungan yang diperoleh adalah menciptakan penataan ruang dan lingkungan yang lebih teratur dan tertib.

Dari aspek Pendapatan Asli Daerah, katanya,  potensi pajak yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyebutkan bahwa rumah kos yang memiliki lebih dari 10 kamar dikenai pajak hotel.

Terhadap pemondokan eksklusif akan dilakukan pengawasan, penertiban dan penegakan hukum salah satunya terkait dengan perizinan rumah kos.

Peraturan Nomor 5 Tahun 1996 tentang Usaha Pemondokan telah dilaksanakan dengan baik, namun dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, terdapat ketentuan mengenai pemungutan retribusi pemondokan yang tidak dapat dilaksanakan lagi, tandas walikota.

“Jumlah pemondokan yang terdaftar sebanyak 325, dan yang menjadi wajib pajak adalah 116 usaha pemondokan. Dengan adanya Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan seluruh pemondokan akan ditertibkan.”  ujarnya.

Walikota juga menjawab pertanyaan dari lima fraksi yang lain, FPDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, FPAN, FDNR dan FPIR. (S)

JAWABAN WALIKOTA: Walikota FX Hadi Rudyatmo menjawab berbagai pertanyaan dalam kaitan Raperda tentang Penyelenggaraan Pemondokan di rapat paripurna siang tadi (22/10). (Foto: Hms/ Teks: S)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *