Jumat , 29 Maret 2024

Banleg Desak Eksekutif Segera Revisi Perda Pendidikan

Badan Legislasi (Banleg) DPRD Surakarta  mendesak pemkot setempat segera menyampaikan draf revisi atas Perda No. 4/2010 tentang Pendidikan. Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Banleg, Asih Sunjoto Putro Ssi, lantaran ada sejumlah pasal dalam perda tersebut yang tidak bisa diimplementasikan di Kota Solo.

Asih Sunjoto Putro mengatakan,  peninjauan ulang Perda Pendidikan itu muncul sejak 2013 lalu, tetapi sampai sekarang belum ada tindaklanjut dari pemkot. Salah satu hal yang tidak relevan dengan kondisi sekarang berupa pengaturan rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI). Padahal RSBI itu sudah dihapus berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Perwali tentang Perda Pendidikan itu juga tidak turun. Selain pasal-pasal yang berkaitan dengan RSBI, ada sejumlah pasal yang mengatur tentang kuota siswa juga tidak bisa diimplementasikan. Memang belum direvisinya perda itu tidak berdampak signifikan terhadap dunia pendidikan di Solo, tetapi perda itu terkesan menjadi formalitas,” jelas Asih, siang tadi.

Selain Perda Pendidikan, Asih juga mengungkapkan tentang Perda Eksploitasi Pekerja Seks Komersial (SPSK) yang masih formalitas. Menurut dia, perda tentang prostitusi itu belum bisa dilaksanakan terutama dalam tindak lanjut penegakkannya. Dalam hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai aparat penegak perda. (S)

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *