Saturday , 20 April 2024

Banggar Pasang Angka Rp 8 Miliar Untuk Pajak Rokok

Badan anggaran DPRD Kota Surakatrtamematok angka depalan miliar untuk penerimaan pajak rokok dari pemerintah pusat. Menurut anggota Banggar, H Hami Mujadid Irsyad Sag, untuk menentukan angka itu membutuhkan adu argumentasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Saat banggar konsultasi ke pemerintah pusat mendapatkan kabar tentang pendapatan pajak rokok untuk Jateng sebesar Rp 1,7 triliun. Untuk pemeeintah propinsi 30 %, sedangkan sisanya untuk pemerintah kota dan kabupaten,” kata politisi dari PAN ini, siang tadi, kepada penulis dprd-online di ruang Komisi II DPRD setempat.

Dia menambahkan, dari perhitungan itu Surakarta diperkirakan mendapatkan bagian sekitar Rp 12 miliar. Namun, lanjutnya, TAPD hanya berani memasang Rp 6 miliar. Akhirnya disepakati Rp 8 miliar, ujarnya.

Pajak rokok ini, katanya, minimal 50 prosen untuk program kesehatan dan hokum. “Kalau hendak menggunakan lebih dari 50 % tidak apa-apa.”

Ini merupakan program pertama kali bagi Jateng dan Surakarta sudah mendapat di termin pertama sebesar Rp 1,2 miliar.  Menurut perhitungan
TAPD, lanjutnya, paling pendapatan dari pajak itu berkisar enam miliar. Padahal, pajak itu bersifat progresif. “Setiap termin akan selalu naik,” tandasnya. (S)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *