Jumat , 29 Maret 2024

Asuransi DPRD Ditiadakan, Diganti BPJS

Jaminan asuransi bagi kalangan anggota DPRD Kota Surakarta mulai Juli 2015, dan digantikan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menurut anggota Komisi I DPRD setempat, Abdullah AA, jika asuransi anggota DPRD tidak membayar, tapi BPJS ini anggota membayar.

“Mestinya membayar Rp 59.500, tapi dikenakan 5 % dari nilai untuk kelas I tersebut. Anggota m,embayar dua prosen, sedangkan yang tiga prosen ditanggung oleh APBD,” kata Dullah, siang tadi (24/10), kepada penulis dprd-online.

Mengapa mesti Juli? Poliisi dari Partai Hanura ini menambahkan, karena per 30 Juni kontrak dengan asuransi sudah habis. Adapun keluarga yang ditanggung,katanya, tiga anak dan satu istri atau suami. “Jadi lima orang yang akan dilayani oleh BPJS Kesehatan itu,” tambahnya.

Dia mempertanyakan, para PNS juga mendapatkan jaminan kesehatan serupa, kelasnya disesuaikan dengan eselon mereka. Karena, menurutnya, DPRD itu setara dengan pejabat eseleon II, maka mendapatkan BPJS Kesehatan kelas I.

“Namun, PNS masih mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. Di sini menjamin kecelakaan kerja, sedangkan anggota DPRD tidak. Ini yang kami pertanyakan,” ucap Dullah angota Fraksi Demokrat Nurani Rakyat ini.

Dia menambahkan, jaminan bagi PNS itu berlaku mulai Januari dan itu masuk anggaran APBD Tahun Anggaran 2015 mendatang. (S)

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *