Friday , 19 April 2024

Angka Itu Saran BPK

Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, H Abdul Ghofar Ismail Ssi, mengatakan, angka yang diputuskan walikota itu seperti yang disarankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah. “Itu memang angka yang aman,” kata Abdul Ghofar kepada penulis dprd-online, di ruang kerjanya,  Rabu (24/12).

Abdul Ghofar menambahkan, sebelumnya Komisi I telah membahas hal itu dengan bagian organisasi. Saat itu, lanjutnya, disimpulkan ada batas atas dan batas bawah. Batas atasnya, tambah Ghofar, tidak boleh melebihi tunjangan perumahan untuk wakil ketua, yaitu Rp 9 juta. Sedangkan batas bawahnya sesuai hasil taksir dari aprisial, Rp 5,1 juta/ bulan.

Saat pembahasan APBD, lanjutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memaasang angka Rp 6,5 juta/ bulan. Hingga APBD 2015 sudah diputuskan oleh Gubernur Jawa Tengah, besarnya tunjangan perumahan bagi anggota DPRD masih Rp 6,5 juta.

Beberapa saat yang lalu, menurutnya, Ketua DPRD setempat, Drs Teguh Prakosa, konsultasi ke BPK Jawa Tengah dan disarankan tunjangan anggota DPRD Surakarta berdasarkan taksiran dari aprisial. Mengacu saran tersebut, walikota merevisinya dan mengikuti saran dari BPK. Walaupun di dalam DIPA APBD 2015 tercantum Rp 6,5 juta, tapi anggota DPRD tetap menerima sesuai revisi walikota, ujarnya (S)

 

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *