Friday , 19 April 2024

Penerimaan Tamu Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Tegal

Penerimaan Tamu Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Tegal

SURAKARTA – Penerimaan Tamu Kunjungan Kerja/Study Banding DPRD Kabupaten Tegal di Ruang Transit DPRD Kota Surakarta, Selasa 09/08/2016. Kunker ini terkait Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

Selasa (09/08/2016) sekitar pukul 10.00 WIB, sekitar 20 anggota DPRD Kabupaten Tegal melakukan Kunjungan Kerja/Studi Banding ke DPRD Kota Surakarta. Rombongan kunker dipimpin oleh Bpk. Rustoyo (Wakil Ketua DPRD Kab. Tegal) ditemani Ibu Dra. Nurhayati MM (Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Anggota DPRD, beserta rombongan eksekutif dan legislatif lainnya. Rombongan ini disambut sendiri oleh Bpk. Djaswadi S.T (Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta) dan Bpk. Sugiyatno Kabid Aset DPPKA (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset) Kota Surakarta.

 

Kunker ini berkaitan tentang Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sejalan apa yang dikatakan Rustoyo, “Kita bersillaturrahmi kesini membawa rombongan eksekutif, legislatif, tumplak blek semua. Di dalam hati kita ketemu dulur dan sesama untuk kesejahteraan rakyat. Harapannya nanti setelah dari sini ganjalan-ganjalan di Kab. Tegal bisa terselesaikan. Datang bawa masalah, pulang plong, menyelesaikan masalah  berkaitan mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah” katanya.

 

Tercatat Kab. Tegal saat ini memiliki 1,4 juta jiwa dan 50 Anggota Dewan. Kab. Tegal di 2016 ini APBD nya sebesar sekitar 2,3  T dan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sekitar 300 M.

 

Berkaitan dengan kunjungan DPRD Kab. Tegal berkaitan Raperda  Pengelolaan Barang Milik Daerah, Sugiyatno menyampaikan, “Pengelolaan Aset ada di PP 27 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan di Solo sendiri 2015 kemarin WTP yang ke – 6 kalinya”, tandasnya.

 

Wajar Tanpa Pengecualian atau disingkat WTP adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.

 

“Strategi awalnya di tahun 2004/2005, Pertama kita mengadakan untuk appraisal dalam rangka penyusunan neraca awal sekitar nilainya 900 M. Tidak mungkin pengurus barang diserahi untuk menilai aset yang ada di SKPD masing-masing. Sehingga aset di seluruh kota ini di appraisal atau dinilai oleh Lembaga Independent. Kedua, pengadaan laptop pengurus barang dan bendahara barang. Agar tidak terlihat tersentral, diberikan kepada SKPD masing-masing”, jelas Sugiyatno.

 

Independent appraiser (Penilai Independent) yaitu perusahaan penilai yang tidak terkait dengan bank dan debitur untuk melakukan kegiatan penilaian berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Dewan Penilai Indonesia, memiliki izin usaha dari instansi berwenang.

 

Selanjutnya Sugiyatno menambahkan, “untuk sertifikasi kita bekerjasama dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional), di Solo ini saja kita juga bisa mensertifikasi jalan”, sambungnya.

 

Strategi lainnya juga disampaikan Sugiyatno bahwa, “Yang namanya SKPD lembur itu biasa, bahkan pengurus barang dan tim kita tarik ke DPPKA kita tunggu sampai selesai”, ungkapnya.

 

“Kemudian juga antara Bidang Aset dan Bidang Akuntansi harus pacaran,  gak bisa gak . Kalau diantaranya jauh, egonya tinggi, yaa tidak selesai pekerjaannya. Pengurus barang dan bendahara pengeluaran harus berkomunikasi. Serta di tempat kami SD Negeri dan TK Negeri kita bentuk UPTD untuk mengurusi aset nya sendiri”, pungkasnya. (ARF)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *