Selasa , 19 Maret 2024

Warga Yang mengaku Miskin Bisa Dipidanakan

Warga Yang mengaku Miskin Bisa Dipidanakan

Warga yang mengaku miskin, tapi tidak miskin akan dikenai sanksi pidana enam bulan kurungan dan denda sebesar Rp 50 juta. Untuk itu, Di Surakarta warga miskin (gakin) akan diberi penanda, bisa berupa stiker ditempel di rumah atau diberi kartu gakin.

Wakil Ketua Panitia Khusus( Pansus) Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan DPRD Kota Surakarta, Drs Bambang Triyanto MM, berbicara hal itu, siang tadi (17/12), kepada penulis dprd-online di ruang Komisi IV DPRD setempat.

Di dalam raperda ini ada pasal yang mengatur tentang pemberian keterangan palsu secara sengaja saat diverifikasi dan divalidisasi, maka yang bersangkutan terancam dipidanakan. “Ini diatur dalam pasal tentang larangan,” tandas politisi dari Partai Golkar ini.

Pasal itu, tambahnya, untuk mengantisipasi bukan orang miskin, tapi mengaku miskin, sehingga mendapatkan kartu PKMS atau BPMKS. Jika itu sudah diverifikasi dan validisasi, lanjutnya, maka data yang tersaji selalu terbarukan.

Dia tidak menampik bahwa data gakin terkadang tidak sahih. Namun, katanya, data itu dapat disahihkan dengan cara verifikasi dan validisasi data setiap tahun.

Data yang dari pemerintah pusat itu, menurutnya, merupakan data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) hasil pendataan tahun 2011. Data itu, lanjut Bambang, dapat dijadikan data mentah untuk diverifikasi dan divalidisasi dan hasilnya dapat digunakan untuk banyak program.

Atas pertanyaan, dia mengatakan bahwa pemegang Kartu Gakin dapat mengakses kesehatan secara gratis tidak perlu kartu PKMS. Bahkan, menurutnya, pemegang kartu itu dapat bebas biaya apapun di bidang pendidikan.

“Bisa juga untuk data raskin atau yang lain,” ujarnya. (S)

 

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *