Jumat , 29 Maret 2024

Umar: Perlu Kajian Yang Serius Jika Manfaatkan Tanah UN Habitat

Anggota Komisi IV DPRD Kota Surakarta, Umar Hasyim SE, mengungkapkan bahwa untuk dapat memanfaatkan tanah milik UN Habitat perlu pengakajian yang serius.  Kendati, lanjutnya, penggunaannya untuk kepentingan relokasi warga bantaran Kali Pepe.

Dia berbicara hal itu, siang tadi, saat dihubungi penulis dprd-online.  Politisi dari PAN ini menambahkan, pemanfaatan tanah UN Habitat haruslah sesuai peraturan yang ada.

Umar mengungkapkan  wacana penggunaan tanah hibah yang dilontarkan Walikota Hadi Rudyatmo harus melalui kajian secara regulasi. “Aturannya harus dikaji. Prinsipnya kalau untuk kepentingan publik kami setuju. Hanya saja, tanah itu kan belum milik Pemkot, masih atas nama pribadi,” katanya.

Jika tanah seluas 3000 m2 di Mojosongo itu , menurutnya, akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik, tanah itu harus dialihkan menjadi atas nama Pemkot terlebih dulu. Termasuk, tambahnya,  kepastian UN Habitat melepas tanah itu. “Sejauh ini infomasi itu masih bersifat informal.”

Umar telah meminta secara informal kepada Pimpinan Komisi IV agar segera memanggil Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Bapermas P3AKB), Badan Layanan Usaha Daerah Griya Layak Huni (BLUD GLH) serta perwakilan UN Habitat.

Perlu diketahui,  UN Habitat berencana menarik dana GLH lantaran kinerja BLUD GLH dinilai tidak maksimal. Namun, dana yang ditarik hanya yang dana yang belum dimanfaatkan sebesar Rp 6 miliar. Dana yang terlanjur digunakan terdiri dari dana operasional sebesar Rp 1,1 miliar, dana jaminan penghutang kredit pinjaman bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekitar Rp 900 juta dan pembelian tanah di kawasan Mojosongo, Jebres, Solo sebesar Rp 1,9 miliar akan dihibahkan ke Pemkot. (S)

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *