Jumat , 29 Maret 2024

Tambahan Penghasilan Kebijakan Yang Keliru

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surakarta, Abdul Ghofar Ismail SSi,  kebijakan pemberian tambahan penghasilan itu merupakan kebijakan yang keliru dan dana yang terbayarkan harus dikembalikan.

“Sebenarnya pemberian tambahan penghasilan itu tidak salah, hanya BPK mempertanyakan kinerja yang dilakukan PNS/CPNS pada hari khusus itu apa, apakah lembur atau ada kegiatan lain. Artinya, pemberian tambahan penghasilan itu didasarkan pada beban kerja PNS/CPNS pada hari yang dimaksud. Selama ada pekerjaan yang dilakukan dan tambahan penghasilan itu sebagi bonus sebenarnya tidak masalah,” tambah politisi dari PKS ini.

Bagi Ghofar, perwali yang mengatur pemberian tambahan penghasilan tidak perlu dicabut, melainkan hanya direvisi. Pertimbangannya, perwali itu tidak hanya mengatur tentang tambahan penghasilan hari khusus, tetapi juga tambahan penghasilan lainnya. “Kami berharap, perwali itu segera disikapi oleh pemkot,” tandasnya.

Sementara itu,  anggota Badan Anggaran (Banggar) yang lain, Umar Hasyim SE, sependapat dengan juga meminta PNS yang menerima tunjangan tambahan hari khusus itu mengembalikan uang itu ke kas daerah. “Kalau tidak dikembalikan bisa jadi masalah. Pemberian tambahan penghasilan itu bukan pada porsinya. Persoalan itu sempat menjadi perdebatan dalam pembahasan di Banggar, sehingga perlu konsultasi ke Kemendagri. Hasilnya, ya sesuai dengan rekomendasi BPK,” ujar politisi dari PAN ini. (S)

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *