Saturday , 20 April 2024

Tak Ada Pasal Krusial Dalam Pemindahan Aset HP No 33

Ketua Panitia Khusus (Pansus) raperda Permohonan Persetujuan Pemindahtangan Tanah dan bangunan Hak Pakai No 33, H Quatly Alkatiri, mengatakan bahwa tidak pasal yang krusial dalam membahas raperda itu.

Dia berbicara hal itu, siang tadi, kepada penulis dprd-online melalui sambungan telepon. Politisi dari PKS ini meyakini bila raperda ini akan dapat dirampungkan sebelum masa tugasnya berakhir pertengahan Agustus mendatang.

Quatly menambahkan, hanya saja pembahasannya agak tidak lancar, karena jadwalnya berbarengan dengan KUPA dan APBD Perubahan. “Ada beberapa anggota pansus yang juga menjadi anggota badan anggaran,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, awal Agustus raperda ini sudah dapat diparipurnakan. Pada dasanya, tidak ada yang menbutuhkan pencermatan yang serius, apalagi krusial, ujarnya. (S)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *