Selasa , 19 Maret 2024

Studi Banding Raperda aperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah

Humas – Panitia Khusus Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah melakukan Studi banding ke Pemerintah Kota Denpasar (Selasa, 1/10/2019) dan BPD Bali (Rabu, 2/10/2019).

WhatsApp Image 2019-10-01 at 09.10.54

Rombongan Pansus kali ini dipimpin oleh Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo., S.Sos dan diikuti seluruh anggota Pansus. Tim Pansus diterima di Kantor Walikota Denpasar oleh Bp. Saryawan selaku Kepala Bagian Perekonomian.

Seperti yg diketahui bahwa Pemerintah Kota Denpasar telah melaksanakan penyertaan modal ke Bank Pembangunan Daerah. Adapun dasar regulasinya diatur melalui Perda Kota Denpasar No 4 tahun 2013 tentang Penyertaan modal ke Bank Daerah.

 

Berdasarkan adanya peraturan tersebut, melalui study banding ini diharapkan pansus mendapatkan informasi terkait isi maupun penyusunan raperda penyertaan modal pemerintah kota pada BPD Jateng.

WhatsApp Image 2019-10-02 at 09.50.22(1)

Sedangkan untuk study banding hari kedua, dilaksanakan ke BPD Bali. Dalam kesempatan ini, pansus dapat diterima langsung oleh Dirut BPD Bali, I Nyoman Sudarta.

Ketua Pansus Penyertaan Modal Pemerintah Kota pada BPD Jateng Drs. Teguh Prakosa berharap bahwasanya bagaimana Perda penyertaan modal yang sudah ada di Bali, dapat menjadi pembanding dan mampu menambah wawasan dalam penyusunan Raperda Penyertaan Modal Pemkot pada BPD Jateng.

WhatsApp Image 2019-10-02 at 09.50.20

Besar harapannya, dengan disusunnya Raperda Penyertaan Modal Pemkot ke BPD Jateng dapat menjadi penambahan modal financial yang signifikan. Hal tersebut tentunya diharapkan berimplikasi juga dalam usaha pemerintah meningkatkan pelayanan pada masyarakat. (ata)

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *