KOTA DENPASAR – Panitia Khusus Penyelenggaraan Perpustakaan DPRD Kota Surakarta melakukan Studi Banding ke Pemerintah Kota Denpasar pagi hari ini, dalam rangka mengetahui pelaksanaan dan mekanisme penyelenggaraan Perpustakaan di Kota Denpasar, Jum’at (21/6/19).
Dalam kunjungannya, Pansus yang diketuai Anna Budiarti, SPAK, didampingi Wakil Ketua III Djaswadi, ST bersama seluruh anggota pansus dari berbagai Komisi.
Terkait dengan perpustakaan, Perda Perpustakaan di Pemkot Denpasar telah dipersiapkan sejak tahun 2016 dan baru ditetapkan tahun 2019. Hal ini dalam rangka menunjang operasional perpustakaan Kota Denpasar dan memfasilitasi kegiatan keperpustakaan di Kota Denpasar.
Adapun Perda Perpustakaan Pemkot Denpasar memuat hal yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan perpustakaan, yang terdiri dari 10 Bab & 26 Pasal. Didalam peraturan tersebut diatur mulai dari Hak & Kewajiban masyarakat, Kewajiban & Kewenangan Pemerintah Daerah hingga pembinaan & pengawasan dan juga larangan maupun sanksi administrative yang ada dalam penyelenggaraan perpustakaan.
Dinas Perpustakaan Pemkot Kota Denpasar memiliki 2 pustakawan yang siap menunjang perpustakaan Kota Denpasar yang memiliki kurang lebih 1000 -2000 koleksi buku bacaan. Dengan rata-rata kunjungan perhari mencapai 50 – 100 orang.
Pemerintah Kota juga melakukan kerjasama, dengan wujud MOU Hibah Buku, maupun MOU Pengelolaan Perpustakaan. Ditambah dengan gerakan gemar & budaya membaca diwujudkan dalam kegiatan seperti lomba berpidato, lomba bercerita, dan lomba meringkas isi buku tercepat.