Jumat , 29 Maret 2024

Saol Bansos, DPRD Hanya Mengarahkan

Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Supriyanto SH, menegaskan, DPRD tidak memiliki wewenang untuk menerima proposal bantuan hibah. Dia menambahkan, DPRD hanya menyarankan dan menjelaskan cara-cara pengajuan dana hibah ke SKPD masing-masing.

Politisi Partai Demokrat ini berbicara hal itu, siang tadi, kepada penulis dprd-online di ruang kerjanya. “DPRD tidak berhak memberikan hal-hal yang bersifat teknis. Proposal kalau disampaikan ke DPRD, itu salah,” jelasnya.

Dia menambahkan, beda dengan dana taktis untuk pimpinan dewan. Supri mengatakan, untuk wakil ketua sebesar Rp 6 juta/ builan, sedangkan untuk ketua Rp 12 juta/ per bulan. Dana taktis ini, lanjutnya, dapat cair setelah ada proposal yang diajukan oleh masyarakat.

Anggaran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun ini mencapai Rp 75 miliar. Besaran angka itu ada kenaikan Rp 1 miliar yang didasarkan aspirasi masyarakat. (S)

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *