Jumat , 29 Maret 2024

Relokasi Warga Bantaran, Sudah Banyak Yang Terselesaikan

Relokasi Warga Bantaran, Sudah Banyak Yang Terselesaikan

Pemerintah Kota Surakarta hinga saat ini telah menyelesaikan relokasi  hunian warga di bantaran Sungai Bengawan Solo telah diselesaikan sebanyak 1.067 hunian warga diatas Tanah Negara (TN). Sedangkan tanah HM sebanyak 192 bidang atau 284 rumah.

Walikota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, berbicara  hal itu, Jumat (7/11) siang, saat menjawab pertanyaan dari Fraksi PKS DPRD setempat. Jawaban walikota ini dibacakan asisten administrasi , Drs Rachmad Sutomo, dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Drs Teguh Prakosa, didampingi dua wakil ketua, H Abdul Ghofar Ismail SSI dan H Djaswadi ST.

Walikota menambahkan, program sudah dimulai sejak tahun 2008 dengan diawali sosialisasi secara luas dan menyeluruh, meliputi program renovasi bagi rumah korban diluar bantaran sungai dan program relokasi bagi rumah dalam bantaran sungai, baik yang berstatus tanah negara maupun tanah hak milik.

Menurutnya, adanya dinamika terhadap hal-hal yang bersifat kasuistik dilakukan pendampingan secara khusus untuk mempercepat selesainya program relokasi.
” Adapun relokasi tanah HM yang masih belum selesai adalah Kelurahan Jebres sebanyak 4 bidang, Kelurahan Pucangsawit sebanyak 5 bidang, Kelurahan Sewu sebanyak 27 bidang, Kelurahan Sangkrah sebanyak 38 bidang, Kelurahan Semanggi sebanyak 11 bidang.”

Walikota menjelaskan, Pemkot  pernah menyusun masterplan drainase kota bagian utara pada tahun 2003, namun sudah tidak relevan dengan perkembangan kondisi saat ini. Dalam setiap perencanaan drainase, tambahnya,  diprioritaskan pada penanganan daerah-daerah genangan serta daerah-daerah tangkapan air.

Penanganan drainase, katanya,  dilakukan secara terpadu dengan program Satker Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PPLP) Jawa Tengah, termasuk adanya rencana penyusunan masterplan drainase kota oleh Satker PPLP Jawa Tengah.

Dia juga menjelaskan, Pemkot telah membuat database jalan kota maupun jalan lingkungan sebagai acuan perbaikan dan pemeliharaan jalan. Perbaikan dan pemeliharaan jalan tidak bisa hanya dilakukan dalam periode satu tahun saja karena pembebanan jalan bersifat terus menerus sehingga perlu dilakukan perbaikan dan pemeliharaan jalan secara rutin, ujarnya. (S)

 

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *