Selasa , 19 Maret 2024

Regulasi Penataan Reklame Masih Mulur Mungkret

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Surakarta, Supriyanto SH, mengatakan bahwa regulasi tentang penataan reklame di kota ini masih muler mungkret. Artinya, lanjut Supri, tidak ada kejelasan kepastian. “Terkesan masih mengikuti keinginan pengusaha,” tandas politisi Partai Demokrat ini.

Dia berbicara hal itu, siang tadi (26/11), saat menjawab pertanyaan penulis dprd-online di ruang kerjanya.

Sudah waktunya, kata Supri, kota ini memiliki master plan tentang penataan reklame, semacam buku putih. Sehingga, lanjutnya, penataan reklame tidak bisa lagi diatur oleh pihak pengusaha.

Dia mencontohkan, di satu titik reklame tertentu ada ketentuan pemasangan  baliho ukuran 3×5 meter, tetapi di titik itu terpasang 4×6 meter. Dari sisi ketentuan, katanya, ini menyalahi aturan yang dibuat oleh pihak Dinas tata Ruang Kota (DTRK).

“Namun, saya ditanyakan hal itu, DTRK akan menjawab itu uji pasar, tetapi lain kali terpasang lagi dengan ukuran yang tak sesuai ketentuan,” tandasnya.

Penataan reklame, menurutnya, harus juga menyentuh pemasangan reklame di tanah-tanah milik sendiri. Trekadang, lanjutnya, pemilik tanahnya tak memiliki IMB atas bangunan di atas tanah itu dan ini diijinkan.

Dia meminta jangan sampai kota ini penuh dengan sampah-sampah visual dan ke depan menjadi kota yang kumuh, bila tak diatur mulai sekarang. (S)

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *