Kamis , 28 Maret 2024

Pimwan Minta Pansus Perda Miras Tuntaskan Tugas Tanpa Takut Tekanan

Pimpinan DPRD Kota Surakarta meminta Pansus Raperda Miras untuk melanjutkan pembahasan hingga tuntas tentang kewajiban tugas yang diemban, tanpa harus perlu takut lagi dengan tekanan pihak manapun.

” Hasil konsultasi,terutama dengan Kementerian Hukum dan HAM, bahwa apa yang sudah dilaksanakan oleh Pansus Perda Miras sudah pada garis yang benar, tinggal melanjutkan. Landasan Perpres 74/2013 yang mengatur tentang pengendalian peredaran miras, menjadi pegangan kuat untuk menuntaskan pembahasan, sehingga bisa ditetapkan menjadi Perda,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Supriyanto usai mendampingi Pansus melaksanakan konsultasi di Kementerian Hukum dan HAM, Jumat ( 24/1).

Banyak hal yang dimintakan pendapat kepada pejabat Kementerian Hukum dan HAM, terutama menyangkut sisi payung hukum yang mengarahkan agar Pansus Raperda Miras tidak perlu takut kepada tekanan pihak manapun, mengingat yang dilaksanakan adalah melaksanakan perundangan.

” Rencana penerbitan Perda Miras itu kan dalam rangka mengatur, supaya aplikasi di lapangan menjadi semakin jelas dan tidak dilanggar. Ini juga untuk mengurangi jatuh korban. Karena itu, bagi elemen masyarakat sebaiknya juga memberikan dorongan bagi Pansus untuk menuntaskannya bukan malah memprotes,” terang politikus Partai Demokrat ini dengan tegas.

Mereview perjalan Pansus Raperda Miras ini, memang penuh batu sandungan, seiring dengan protes kencang sebagian elemen masyarakat, terutama dari ormas garis keras, yang menginginkan kota Surakarta harus bersih dari peredaran miras dan diterbitkan Perda Anti Miras.

Front Pembela Islam Surakarta ( FPIS ) pada tahun lalu telah meminta agar Pansus merubah haluan dari upaya pembahasan Raperda Pengaturan Miras menjadi Perda Anti Miras. Mereka akan melakukan pemantauan hingga apa yang menjadi agenda mereka bisa diamini oleh DPRD Kota Surakarta. ( K )

 

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *