Pimpinan DPRD Kota Surakarta mentargetkan dalam bulan ini dua raperda dapat diparipurnakan. Kedua raperda itu adalah: Perdagangan Manusia dan UMKM.
Wakil Ketua DPRD setempat, Supriyanto SH, berbicara hal itu, siang tadi, keada penulis dprd-online di ruang kerjanya. Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, raperda UMKM itu sebenarnya merupakan bagian dari draft raperda tentang Koperasi dan UMKM.
“Karena koperasi masih ada yang memerlukan perbaikan draft, maka pembahasan tentang koperasi dihentikan terlebih dulu,” tandasnya.
Apalagi, lanjutnya, Undang-undang No 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berimbas pada proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Koperasi dan UMKM di DPRD Solo.
Ketua Pansus Raperda Koperasi dan UMKM, Abdullah AA mengatakan, seiring putusan MK yang membatalkan UU 17/2012 tentang Perkoperasian, pihaknya akan segera berkonsultasi ke Kementerian Koperasi dan UMKM agar segera didapat kejelasan.
“Kami perlu konsultasi ke Kemenkop dan UMKM sehingga dapat kejelasan. Prinsipnya, Pansus siap melanjutkan pembahasan,” katanya, siang tadi, sevatra terpisah. (S)