Thursday , 18 April 2024

Perusahaan Dituntut Lebih Peduli Sosial

Perusahaan Dituntut Lebih Peduli Sosial

Banyak perusahaan belum menjalankan program Coorporate Social Responsibility (CSR) secara maksimal. Meski secara fungsional para pemilik perseroan dan/atau lembaga pencari keuntungan menyadari pentingnya kepedulian sosial, tetapi pada kenyataannya CSR masih belum banyak dijalankan perusahaan.

Dalam kerangka itulah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta mengambil inisiatif merancang Perda (Peraturan Daerah) No. 2 Tahun 2015 Tentang Tanggung Jawab Sosial. Dengan disahkannya Perda ini, secara filosofis pemerintah ingin memberikan payung hukum berkepastian.

“Dengan demikian diharapkan pemerintah Kota Surakarta dapat leluasa menyampaikan imbauan dan peringatan pada pengelola bisnis di Solo agar ikut peduli kepada sesama penghuni kota yang sedang mengalami bencana dan sifatnya meluas,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta,  Abdul Ghofar Ismail.

Pendapat serupa juga disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Tanggung Jawab Sosial, Anna Budiarti. Menurut dia Perusahaan atau lembaga pencari laba masih berorientasi mencari keuntungan sebesar-besarnya, tanpa peduli pada masyarakat yang sedang mengalami musibah.

“Kita harus mengakui para pemilik perusahaan masih banyak yang tidak peduli terhadap situasi dan kondisi warga masyarakat di mana perusahaan tersebut berada,” ujar Anna Budiarti.

Menurutnya, pemilik perusahaan lebih banyak berorientasi semata-mata mengejar keuntungan sebesar-besarnya dan memasabodohkan keadaan masyarakat yang ada di sekitar perusahaan mereka berdiri.

“Meskipun kota mereka hancur-hancuran, tak mau peduli. Seakan masa bodoh dengan kondisi rakyat yang sedang tertimpa musibah. Seharusnya kan tidak seperti itu. Kesadaran untuk berbuat sesuatu pada masyarakat belum tumbuh dengan ketulusan hari para pemilik modal. Itulah sebabnya perlunya diatur melalui Perda CSR,” ujar dia.

Ia mencontohkan, sewaktu Pasar Klewer kebakaran tahun lalu. Tidak banyak perusahaan besar yang tumbuh dan besar di lingkungan kota Solo, campur tangan membantu meringankan korban. Untungnya masih ada pebisnis di Kota Bengawan terketuk hatinya ingin membangkitkan kembali pedagang Pasar Klewer.

“Mestinya, kalau mereka menyadari makna CSR, tanpa diminta pun para pemilik modal yang tidak tertimpa musibah ikut serta membantu meringankan korban. Tetapi ada juga perusahaan besar membantu menggulirkan dana CSR mereka,” katanya.

Bukan berarti dengan disahkannya Perda CSR, tutur Anna menambahkan, kemudian para pengusaha terketuk hatinya dan menyisihkan anggaran bagi korban yang sedang tertimpa musibah.

“Belum tentu juga. Karena memang sifatnya imbauan bersifat kepedulian terhadap sesama warga masyarakat. Sanksi hukumnya tidak ada, cuma secara administratif Pemkot sedang menyiapkan perangkat hukumnya. Itulah gunanya Perda CSR,” papar dia.

Dengan diundangkannya Perda CSR, nantinya pemerintah kota bisa lebih leluasa “mengetuk pintu” perusahaan atau lembaga ekonomi agar menyisihkan dana bagi kegiatan kemanusiaan. Selama ini, Pemkot Solo tidak memiliki aturan payung hukum berupa peraturan daerah yang mewajibkan pelaku usaha untuk menyisihkan keuntungan.

“Sekarang mereka tidak akan berani bermain kucing-kucingan, dan mengatakan tidak ada aturannya. Pemerintah kota, bisa saja nanti mengumumkan nama-nama perusahaan yang pelit dan tidak melalui media massa. Biar rakyat mengetahui mana perusahaan yang peduli dan tidak terhadap penderitaan orang lain,” terangnya. (Eddy Je Soe)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *