Ketua Komisi III DPRD Kota Surakarta, Honda Hendarto, angkat tangan soal pelarangan bagi pkl berdagang di dalam terminal. Menurutnya, karena bunyi perdanya memang seperti itu.
Dia berbicara hal itu, siang tadi, kepada penulis dprd-online di DPRD setempat. Dia menambahkan, perdanya memang seperti itu. Hal itu, katanya, juga sudah menjadi kesepakatan. Dengan adanya Perda No 1 Tahun 2013 itu mestinya (pengasong) sudah tahu. Kan Perda itu melalui public hearing, ujar politisi dari PDI Perjuangan ini.
Dia menegaskan, sistem terminal baru area bawah memang terlarang untuk pedagang asongan. Aturan itu diterapkan karena ingin merubah sistem lama di terminal yang terkesan kumuh dan semrawut.
“Ingin kumuh terus atau ingin tertib ? Ingin pelayanan masyarakat nyaman atau tidak ? Tinggal pilih saja. Kalau di bawah masih sepeti itu ya nggak perlu dibangun terminal, biar semrawut seperti itu,” ujarnya.
Honda menyatakan ada peluang pedagang pengasong diberi tempat di lantai dua. Namun hal itu, tambahnya, tergantung penataan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo).
“Kalau di bawah nggak bisa. Semua akan dipindah atas. Di atas bisa disediakan space oleh Dishubkominfo Kalau ada lahan dan bisa dirembug kenapa tidak,” jelasnya. (S)