Selasa , 19 Maret 2024

Perda Adminduk : KTP-Elektronik Berlaku Seumur Hidup

Perda Adminduk : KTP-Elektronik Berlaku Seumur Hidup

Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta segera memberlakukan penggunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) seumur hidup bagi pemegang kartu indetintas diri kependudukan di Kota Solo, setelah Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).

Perda Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Admi­nistrasi Kependudukan (Adminduk) menegaskan pemegang KTP-El tidak perlu lagi memperpanjang masa berlaku yang telah kadaluwarsa.

Menurut Ketua Pansus Perda Adminduk, Heni Nogogini, esensi perubahan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006, merupakan langkah maju dalam penyesuaian aturan dalam pekembangan kemajuan jaman.

“Esensi perubahan aturan itu pada dasarnya Pemkot Solo bersama anggota dewan telah mengantisipasi perubahan aturan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Nomor 10 Tahun 2010 sejak dini,” ujar Heni

Lebih lanjut Heni menegaskan ladasan Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas Peraturan Daeah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010 dasarnya tetap mengacu pada pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, ujarnya menambahkan, perubahan aturan tesebut juga bepijak pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daeah-daeah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daeah Istimewa Yogyakarta.

“Jadi acuannya tetap bepegang pada aturan Undang-undang yang telah disahkan dan dicatat di Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 124. Selain itu juga terdapat dalam tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674 sebagaimana telah diubah,” katanya.

“Termasuk mempertegas hak dan kedudukan orang asing yang bertempat tinggal di Kota Solo. Dengan demikian yang bersangkutan memiliki pegangan sah dan resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” katanya.

Selain itu, papar Heni menambahkan, dengan diberlakukannya Perda Adminduk, diharapkan warga kota Solo yang ingin memperbarui data kependudukan keluarga dan telah melaporkan pada petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, data keluarga yang besangkutan diperbaharui secara otomatis.

Ditemui terpisah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkot Solo, Suwarta, menjelaskan, secara nasional data kependudukan telah didesain menggunakan sistem terintegrasi antarkota-kabupaten di seluruh provinsi di Indonesia. Sehingga, ujarnya, pemalsuan identitas diri kartu tanda penduduk (KTP) elektronik tidak mung­kin terjadi.

“Sebab datadiri seseorang tidak mungkin sama satu-sama lain. Karena sistemnya telah didesign menggunakan sistem NIK (Nomor Induk Kependudukan) tunggal dan tidak mungkin digunakan orang lain. Sifatnya khas dan unik dengan penanda iris mata. Selain itu juga dilengkapi cip yang tak mungkin dipalsukan,” ujar dia.

Lebih lanjut Suwarta menegaskan, meski pun data NIK tercatat secara nasional dalam satu sistem kependudukan, data pribadi yang besangkutan dijamin kerahasiaannya. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki kewajiban dan bertanggung jawab mengenai data pribadi warga penduduk, akan melin­dung­i setiap perubahan data yang tecatat.

“Dinas mempunyai kewajiban dan betanggung jawab terhadap setiap perubahan data peristiwa kependudukan dan pencatat peristiwa penting setiap penduduk di wilayahnya ma­sing-masing, tanpa penge­cualian temasuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik pada warga negara asing yang tinggal di wilayah Kota Surakarta,” ujar dia.

Meski demikian, ujar Suwarta menambahkan, orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas yang datang dari luar negeri dan orang asing yang memiliki izin lainnya dan telah berubah status sebagai pemegang izin tinggal terbatas, tetap diwajibkan melapor pada dinas.

“Orang asing yang juga dapat memperoleh KTP Eletronik. Sepanjang yang bersangkutan memiliki izin tinggal terbatas sebelumnya. Mereka juga dapat memperoleh kartu tanda penduduk se­suai dengan izin tinggal. Asal sebe­lum­nya telah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selain itu diwajibkan melapor, paling lambat 14 hari

Hal lain yang penting dalam Perda Administrasi Kependudukan, menurut Suwarta, yakni pemegang KTP Elektronik bagi penduduk daerah berlaku seumur hidup. Sedangkan KTP elektronik bagi orang asing masa belakunya disesuaikan dengan masa belaku izin tinggal tetap.

“Kartu tanda penduduk elekronik bagi penduduk daerah belaku seumur hidup. Sedangkan KTP-El bagi orang asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetap,” ujar dia.

Terkait pemberian KTP-Elektronik pada warga asing yang tinggal di wilayah Kota Solo, Ketua DPRD Kota Surakarta, Teguh Prakoso menyatakan tidak mempermasalahkan hal itu. Mengingat Ra perda Adminduk telah disahkan menjadi Peraturan Daerah.

“Tidak masalah orang asing memperoleh KTP-El. Itu’kan hanya istilah tinggal. Biar mereka memperoleh ketenangan bekerja. Kebanyakan di lain kota juga seperti itu,” katanya.

Ditemui terpisah, Wakil Ketua Pansus Raperda Adminduk, Budi Prasetyo me­negaskan, orang asing pemegang KTP-El tidak sertamerta menjadi warganegara Indonesia. Keberadaan tinggal di suatu daerah di wilayah kota Solo sifatnya hanya sementara, sesuai izin tinggal.

“Jadi KTP-El untuk warga asing memang diperkenankan sesuai undang-undang. Tapi tidak sertamerta menjadi warganegara. Itu urusan lain. Lagipula harus ada sponsor penjamin dimana orang tesebut tinggal. Bisa saja kartu keluarga dengan penduduk setempat,” katanya. (Eddy Je Soe)

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *