Jumat , 29 Maret 2024

Perda Perhubungan Rugikan Pengasong Terminal

Sejumlah perwakilan pengasong yang tergabung dalam Paguyuban Pengasong Semangat Kerja (Pasker) Terminal Tirtonadi, Surakarta, memprotes pelarangan pengasong yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Para pengasong meminta agar pasal yang melarang keberadaan pengasong di Terminal Tirtonadi dicabut.

Dengan didampingi aktivis Solidaritas Masyarakat Pinggiran Kota Surakarta (Sompis) dan aktivis Konsorsium Monitoring Pemberdayaan Institusi Publik (Kompip), para pengasong mendatangi Gedung DPRD Surakarta dan ditemui Wakil Ketua DPRD Supriyanto SH di Ruang Kepanitian DPRD. Dalam pertemuan itu, mereka menilai Perda No 1 Tahun 2013 cacat hukum lantaran dalam pembuatannya tidak melibatkan stake holder terkait.

“Pasal 97 ayat (d) Perda 1 Tahun 2013 itu melarang keberadaan pengasong. Bahkan, pengasong disamakan dengan pengemis, calo dan pengamen. Kok, kami disamakan dengan penyakit masyarakat. Padahal kami banyak membantu pengelola terminal. Kami minta pasal tersebut dicabut,” kata Suharsono selaku Ketua Pasker saat audiensi, siang tadi.

Suharsono engatakan, Perda 1 Tahun 2013 tersebut cacat hukum lantaran tidak melibatkan stakeholder terkait dalam pembuatannya. Para pengasong selaku objek Perda merasa tidak dilibatkan dalam pembuatan Perda. Seharusnya, selaku objek Perda, tambahnya, para pengasong dilibatkan dalam pembuatan Perda.

“Di Perda sebelumnya yakni Perda No 2 Tahun 2002 tentang Terminal Penumpang, keberadaan pengasong diakui. Tahu-tahu Perda No 2 Tahun 2002 itu tidak berlaku dan diganti dengan Perda No 1 Tahun 2013 yang melarang pengasong. Kami menilai Perda No 1 Tahun 2013 ini cacat hukum karena tidak melibatkan stakeholder terkait,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Supriyanto mengatakan Perda No 1 Tahun 2013 merupakan ajuan dari Pemerintah Kota (Pemkot). DPRD sendiri telah membahas Perda sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.

“Seperti adanya public hearing, semua kami libatkan. Tidak ada niatan untuk melakukan upaya penyingkiran terhadap pengasong. Silahkan kalau mau melakukan pengajuan revisi Perda dengan catatan ada dasar yang kuat,” katanya.

Supriyanto menegaskan untuk keberadaan para pengasong hal itu dapat dikomunikasikan dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) untuk teknis penataan di lapangan. “Untuk teknis penataan silahkan disampaikan ke Dinas. Yang jelas tidak serta merta dilarang,” pungkasnya. (S)

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *