Friday , 19 April 2024

Perda Jasa Konstruksi

Perda Jasa Konstruksi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) segera mengesahkan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kota Surakarta tentang Jasa Konstruksi yang akan mengatur penyelenggaraan jasa kontruksi menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Adapun jenis usaha jasa kons­truksi yang diatur dalam Perda adalah jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi, dan pelaksanaan konstruksi. Menurut Ketua Pansus (Panitia Khusus), Janjang Sumaryono Aji, gagasan perlunya disahkan Raperda Jasa Kontruksi menjadi Perda yakni bidang usaha tersebut semakin banyak diminati anggota masyarakat.

“Animo masyarakat mengeluti usaha di bidang jasa konstruksi, dari tahun ke tahun semakin meningkat. Sebalik­nya peningkatan jumlah bisnis di bidang jasa konstruksi belum diikuti dengan peningkatan kualifikasi dan kinerja para penyelenggara jasa konstruksi,” ujar dia di DPRD Kota Surakarta.

Menurut Jajang, selama ini kinerja penyedia jasa konstruksi bisa dikatakan belum memuaskan sebagaimana diharap­kan pemerintah. Ketepatan penyelesaian pekerjaan bidang jasa konstruksi sesuai perjanjian kontrak kerja, katanya, acapkali diabaikan. Ujung-ujung­nya para penyedia jasa kontruksi dikenai sanksi administratif dan pinalti sesuai peraturan daerah.

“Terus terang selama ini para penyedia jasa konstruksi masih sesukanya sendiri. Belum bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai perjanjian kontrak. Dalam peraturan daerah nanti, hal itu akan lebih dipertegas berdasar payung hukum. Kalau lebih dari sekali penyedia jasa konstruksi kena blacklist, izin usahanya akan dicabut,” tandas dia.

Tidak hanya penyedia jasa kontruksi berbadan hukum perseroan terbatas atau berbentuk firma komanditer perorangan, ujar Janjang menambahkan, tetapi juga penyedia jasa perorangan yang menyalahi Perda ini akan ditindak. Karena payung hukumnya sudah jelas dan akan segera diundangkan.

“Kalau dulu bila terdapat perorangan penyedia jasa konstruksi melakukan penyimpangan yang telah diatur melalui kontrak kerjasama, bisa saja meng­hindar. Nantinya tidak akan lagi seperti itu. Pemerintah daerah bisa langsung memotong dan memberhentikan penyedia jasa layanan konstruksi perorangan,” katanya.

Lebih lanjut Janjang menambahkan, urgensi ditetapkannya Perda ini juga untuk mewujudkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam memenuhi hak dan kewajiban masing-masing. Selain itu, Perda tersebut juga sebagai filter masuknya penyedia jasa konstruksi yang akan dilibatkan dalam proyek-proyek pembangunan permerintah

“Dan yang lebih penting, dengan diundangkannya Perda tentang Jasa Konstruksi nanti, penyedia layanan jasa konstruksi wajib mematuhi seluruh aturan ketentuan yang diatur dalam Perda ini,” ujar dia.

Hal lain yang perlu diperhatikan, menurut Janjang, penyedia jasa kons­truksi harus mengikuti saran penilai ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian dan terdaftar pada LPJK Nasional. Pihak penilai ahli dapat melakukan penilaian dan menetapkan, ujar dia, sebab-sebab terjadinya kegagalan bangunan.

“Itu penting dipahami dan dimengerti oleh penyedia layanan jasa konstruksi. Selain itu tim ahli juga dapat menetapkan tidak berfungsinya sebagian atau ke­seluruhan bangunan, dan menetapkan pihak yang bertanggungjawab,” katanya seraya menambahkan, “Juga menetapkan jangka waktu pembayaran kerugian.”

Meskipun, ujar Janjang menambahkan, dalam perda juga diatur tanggungjawab penyedia jasa, namun perencana konstruksi wajib menyatakan dengan jelas dan tegas tentang umur konstruksi yang direncanakan dalam dokumen pe­rencanaan dan dokumen lelang.

Sehingga apabila terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan oleh kesalahan perencana konstruksi, kata Janjang, maka perencana konstruksi hanya bertanggungjawab atas ganti rugi sebatas hasil perencanaannya yang belum atau tidak diubah.

“Tetapi bila terjadi kegagalan ba­ngunan yang disebabkan oleh kesalahan pelaksana konstruksi, maka tang­gung jawab berupa sanksi dan ganti rugi dapat dikenakan pada usaha orang perorangan dan/ atau badan usaha pelaksana konstruksi penandatangan kontrak kerja,” tandas dia

Ditemui terpisah pada acara pembahasan Raperda, Kepala Seksi Gedung Pemerintah DPU Kota Surakarta, A Arzoni, menegaskan pemerintah akan tegas memberlakukan Perda Jasa Konstruksi yang nantinya disahkan. Siapapun yang melaksanakan pembangunan, ujar dia, bila tidak mentaati peraturan akan ditindak.

“Dalam arti kalau sudah di­peringatkan oleh tenaga ahli yang ditunjuk pemerintah kota, dan tetap tidak mengindahkan ketentuan akan diberhentikan. Jadi bisa saja diblacklist. Bila dua kali melakukan kesalahan izinnya akan dicabut,” tandas dia.

Senada dengan Arzoni, ang­­gota Pansus Raperda Kons­truksi, Quatly A Alkatiri, mengi­ngatkan pada pelaksana proyek pembangunan gedung dan pra­sarana bangunan di kota Solo agar mentaati Perda Jasa Kons­truksi dan lebih hati-hati.

“Sebab jangan sampai nanti izin usaha bidang jasa konstruksi dicabut. Apalagi ada aturan yang menyebutkan ganti kerugian kegagalan bangunan bersifat final dan mengikat,” katanya.

Selain itu, katanya menambahkan, penyedia jasa wajib mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan konstruksi yang disebabkan kesalahan penyedia jasa atas biaya sendiri.

“Mereka yang tanggung. Kegagalan pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi, dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkas dia. (Eddy Je Soe)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *