TEGAL – Tata Cara dan Penyelarasan Penyusunan Program Kerja yang mengkiblat Permendagri No. 86 Tahun 2017 dijelaskan dengan gamblang oleh Hartini, Widyaiswara Kemendagri, Jumat Sore (23/2/18).
Hartini memberikan keterangan dengan sangat jelas dan detail mulai dari perencanaan hingga proses penyusunan proker.
“Alangkah baiknya proker yang dibuat langsung tertuju dan fokus sasaran tembak, seperti infrastruktur dan pendidikan,” ungkapnya, “hasilnya pasti output yang berkualitas dan menyentuh masyarakat.”
Selain itu, berkualitasnya program kerja dipengaruhi juga oleh Strategi dan arah kebijakan program pembangunan Daerah.