Saturday , 20 April 2024

Penjaga Sekolah Tuntut Kesejahteraan

Penjaga Sekolah Tuntut Kesejahteraan

Solo – Humas DPRD

Forum Komunikasi Honorer K2 Penjaga Sekolah (FKHK2PS) menemui anggota DPRD Kota Surakarta menuntut perbaikan nasib pengajar dan penjaga sekolah berkwalifikasi sebagai tenaga honorer kategori 2 (K2). Pasalnya, sebagai tenaga honorer berstatus penjaga sekolah, pekerjaan yang digelutinya nonstop selama 24 jam dengan honor Rp.300.000 per bulan.

“Bisa dibayangkan para tenaga honorer yang bekerja selama 24 jam penuh, mereka hanya memperoleh upah sekitar Rp.300.000 per bulan. Kami bekerja dengan tulus, tetapi apakah layak upah yang kami terima sangat kecil. Apalagi kondisi ekonomi semakin sulit buat hidup,” ujar Suparno, salah satu tenaga honorer penjaga sekolah, Selasa (6/9/2016)

Menurut Suparno, penjaga sekolah Sabirejo, besarnya upah tersebut sudah termasuk biaya untuk transportasi dan uang perawat kendaraan yang dipakai untuk wira-wiri. Bisa dibayangkan, besarnya upah para penjaga sekolah di Solo sungguh sangat tidak layak untuk menopang biaya hidup sehari-hari.

“Ditambah lagi sekarang ada program regrouping 2 sekolahan dijadikan satu. Beban kerja tambah akan tetapi honor masih sama,” tandas dia.

Suparno berharap, agar pemerintah Kota Surakarta memperhatikan kesejahteraan para tenaga honorer K2 yang telah bekerja lama menjaga gedung sekolahan. Kalau memang belum ada pengangkatan sebagai CPNS, ujar Suparno, kami berharap pada anggota dewan bersedia memperjuangkan nasib kami.

“Kami mohon pada bapak-bapak anggota dewan memperjuangkan nasib kami. Bisa dibayangkan dengan gaji sekecil itu, bagaimana kita bisa hidup layak. Kalau belum ada yang diangkat sebagai CPNS, tolong nasib kami diperhatikan,” ujar Suparno memelas.

Tidak hanya Suparno yang berkeluh kesah tentang nasibnya sebagai tenaga honorer penjaga sekolah dengan gajih tak layak. Asmuli (58), tenga honorer K2 penjaga sekolah di Pasar Kliwon yang telah mengabdi selama 34 tahun mengalami hal sama. Bukannya nasib baik yang diterima Asmuni, tetapi justru ia diberhentikan tanpa alasan.

“Sebelum hari raya idul fitri diberhentikan tanpa alasan dan hanya diberi uang 300rb. Ibaratnya waktu mudanya, tenaga dibutuhkan tetapi ketika memasuki usia senja dibuang begitu saja,” tutur Asmuli menerawang.

Ditemui di tempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dikpora Solo, Sulardi, menjelaskan mengenai pengangkatan honorer K2 menjadi PNS merupakan keputusan kebijakan dari pemerintah pusat. “Dikpora bersama DPRD hanya bisa menfasilitasi dan menyampaikan permintaan serta aspirasi kepada pemerintah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan BKD Solo, Lacer S Naibaho menjelaskan soal kesejahteraan tenaga honorer K2 alternatifnya bisa dilakukan melalui dua cara. “Mau tetap berstatus K2 atau kita usulkan dibayar melalui APBD sembari menunggu regulasi. Bisa juga bermigrasi ke TKPK,” ujar dia.

Saat ditemui di tempat audiensi Asih Sunjoto Putro Ssi, Sekretaris Komisi IV, menyatakan akan memperjuangkan tuntutan yang disampaikan para tenaga honorer K2. “Kami akan perjuangkan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan para tenaga honorer berstatus K2 yang bekerja di Kota Solo,” katanya. (Arf/Nang/Eng/Jes)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *